Pasca-OTT Sudewo, KPK Soroti Integritas Pejabat Pati Jelang Pengisian 65 Kepala Desa
PATI – NOTOPROJO.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pentingnya pembenahan sistem dan penguatan integritas pejabat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjelang pengisian 65 jabatan kepala desa pada 2027. Evaluasi ini menjadi perhatian serius setelah Bupati Pati nonaktif Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan asistensi dan koordinasi KPK bersama Pemerintah Kabupaten Pati di Ruang Penjawi, Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Selasa (20/10/2026) siang.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan, kegiatan asistensi tersebut telah diagendakan jauh-jauh hari. Pemkab Pati, kata dia, berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan agar berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Intinya, kami terus berkomitmen bersama seluruh kepala desa dan camat untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan Kabupaten Pati secara akuntabel, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan, tentunya sesuai dengan undang-undang,” ujar Chandra.
Ia menegaskan, komitmen tersebut harus melibatkan seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari kepala desa, camat, hingga pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
Terlebih, pada 2027 mendatang, Kabupaten Pati akan menghadapi agenda pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa. Karena itu, proses pengisian jabatan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar berjalan sesuai aturan dan tidak membuka celah penyimpangan.
Asistensi KPK kali ini merupakan agenda ketiga sepanjang 2026, setelah kegiatan serupa pada April dan Agustus. Rangkaian koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan pasca-OTT terhadap Sudewo.
Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsub) Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menegaskan perlunya perbaikan sistem serta aturan dalam proses pengisian kepala desa dan perangkat desa. Evaluasi itu diharapkan menjadi langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Menurut Imam, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Pati terkait perbaikan regulasi dan tata cara pengisian jabatan di tingkat desa. Rekomendasi tersebut telah dibahas bersama pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti melalui perubahan aturan yang diperlukan.
“Dari sisi sistem, KPK sudah memberikan rekomendasi perbaikan berkaitan dengan aturan-aturan yang berlaku dalam tata cara pemilihan perangkat desa. Beberapa hal sudah kami diskusikan dengan Pemkab Pati untuk dilakukan perubahan aturan,” jelas Imam.
Namun, pembenahan regulasi saja dinilai tidak cukup. KPK juga menekankan pentingnya penguatan integritas seluruh pejabat yang terlibat, mulai dari perangkat desa, camat, jajaran OPD, hingga pimpinan daerah.
“Dari sisi pejabatnya, perangkat desa, camat, pemerintah OPD, sampai bupati sendiri, integritasnya perlu kita tingkatkan,” tegasnya.
Sorotan KPK tersebut menjadi pengingat bagi Pemkab Pati bahwa pembenahan tata kelola pemerintahan tidak cukup berhenti pada pernyataan komitmen. Perbaikan aturan, pengawasan yang konsisten, dan integritas pejabat menjadi faktor penting untuk memastikan proses pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa pada 2027 berlangsung transparan serta bebas dari praktik korupsi.
Publik kini menanti sejauh mana rekomendasi KPK benar-benar diterapkan dalam kebijakan dan pelaksanaan di lapangan, sehingga agenda pengisian jabatan desa tidak kembali menyisakan persoalan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Penulis : Heroe














