UANG SEWA TANAH BENGKOK Rp216 JUTA DIPERTANYAKAN, MASA SEWA DIDUGA MELAMPAUI JABATAN KADES
PATI – NOTOPROJO.ID
Penyewaan tanah bengkok Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, menjadi sorotan. Enam warga yang telah membayar uang sewa dengan total mencapai Rp216 juta kini menuntut kepastian terkait kelanjutan masa sewa dan pengembalian uang. Pasalnya, masa pemanfaatan lahan dalam sejumlah dokumen disebut berlangsung hingga Oktober 2027, sedangkan masa jabatan Kepala Desa Tlogosari, Ali Rohmat, tercatat berakhir pada 16 Maret 2027.
Perbedaan waktu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hak penyewa, mekanisme pengembalian uang, hingga rencana pelelangan tanah bengkok oleh pemerintah desa.
Berdasarkan dokumen Pemerintah Desa Tlogosari tertanggal 5 Oktober 2026, masa jabatan Ali Rohmat disebut berakhir pada 16 Maret 2027. Sementara itu, sejumlah kuitansi penyewaan menunjukkan masa pemanfaatan tanah masih berlangsung hingga Oktober 2027.
Persoalan tersebut mendorong enam warga mendatangi kantor desa untuk meminta penjelasan mengenai kelanjutan masa sewa serta kepastian pengembalian uang yang telah mereka bayarkan.
Keenam penyewa tersebut adalah Prastiyo dengan pembayaran Rp34 juta, Lasjan Rp21 juta, Matsri Rp30 juta, Karyo Papua Rp36 juta, Sunardi Rp50 juta, dan Sadiman Rp45 juta. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan para penyewa, total pembayaran mencapai Rp216 juta.
Koordinator Warga Desak Kepastian
Koordinator warga, Prasetya, menyampaikan bahwa para penyewa membutuhkan kepastian dari pemerintah desa terkait status perjanjian sewa dan mekanisme pengembalian uang yang telah dibayarkan.
Menurutnya persoalan tersebut perlu segera memperoleh penyelesaian yang jelas dan transparan. Dengan nilai pembayaran mencapai ratusan juta rupiah, para penyewa membutuhkan penjelasan mengenai dasar penghitungan pengembalian uang, batas hak pemanfaatan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban tersebut.
” kami intinya meminta uang kita kembali kalo memang dilelang apa yang kami sewa,dan kami butuh kejelasan” jelas Prasetya kepada redaksi .
Prasetya berharap pemerintah desa tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Ia juga berharap rencana pelelangan tanah bengkok tetap memperhatikan perjanjian sewa yang telah dibuat agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun potensi kerugian bagi warga.
Datangi Kantor Desa, Minta Penjelasan
Saat mendatangi kantor desa, para penyewa sempat mendapati hanya satu perangkat desa berada di kantor. Setelah beberapa menit, mereka kemudian ditemui oleh Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan.
Dalam pertemuan tersebut, Kaur Pembangunan menyampaikan bahwa pihak desa akan mengupayakan pertemuan antara para penyewa dengan keluarga Ali Rohmat untuk mencari penyelesaian. Ali Rohmat sendiri saat ini tengah menjalani masa tahanan dalam perkara lain.
Terkait pengembalian uang, Kaur Pembangunan menyebut perhitungannya akan mengacu pada batas berakhirnya masa jabatan kepala desa pada Maret 2027 serta hasil lelang tanah bengkok.
Namun, penjelasan tersebut belum memberikan kepastian mengenai nominal pengembalian uang kepada masing-masing penyewa, dasar penghitungannya, maupun status pemanfaatan lahan untuk periode setelah Maret hingga Oktober 2027.
Rencana Lelang Jangan Abaikan Hak Penyewa
Persoalan ini menjadi semakin penting karena Kaur Pembangunan yang menemui para penyewa juga disebut sebagai ketua panitia lelang tanah bengkok mendatang.
Sebelumnya, surat Pemerintah Desa Tlogosari tertanggal 5 Oktober 2026 memuat rencana pelelangan tanah bengkok kepala desa. Dalam dokumen tersebut juga disebutkan pembagian hasil lelang untuk bagian kepala desa lama, kebutuhan pelaksanaan pemilihan kepala desa, serta kepala desa baru dalam masa peralihan.
Perbedaan antara masa jabatan kepala desa dan masa pemanfaatan lahan tersebut membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah desa. Jika dokumen penyewaan masih mencantumkan masa pemanfaatan hingga Oktober 2027, sementara masa jabatan kepala desa berakhir lebih dahulu pada Maret 2027, bagaimana status perjanjian yang telah dibuat dan dibayar oleh warga?
Pemerintah desa perlu menjelaskan apakah perjanjian tersebut tetap berlaku sampai masa yang tercantum atau perlu diselesaikan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku. Status pengelolaan tanah bengkok selama masa peralihan juga perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Rencana pelelangan semestinya disertai kejelasan mengenai status lahan, perjanjian yang masih berjalan, serta kewajiban yang belum diselesaikan. Transparansi diperlukan agar hak para penyewa tidak terabaikan dan proses pengelolaan aset desa berjalan sesuai ketentuan.
Enam Penyewa Menunggu Jawaban Tegas
Dengan total pembayaran mencapai Rp216 juta, persoalan ini bukan sekadar perbedaan tanggal dalam dokumen. Ada hak warga dan kewajiban yang harus mendapatkan kejelasan.
Para penyewa berharap pemerintah desa segera memberikan penjelasan tertulis mengenai keabsahan perjanjian, batas masa pemanfaatan tanah, dasar perhitungan pengembalian uang, serta pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut.
Mereka juga berharap segera digelar pertemuan antara pihak-pihak terkait agar penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka dan tidak berlarut-larut.
Hingga berita ini disusun, besaran pengembalian uang, dasar penghitungannya, serta kepastian hak pemanfaatan lahan para penyewa masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Penulis: Heroe













