• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

UANG SEWA TANAH BENGKOK Rp216 JUTA DIPERTANYAKAN, MASA SEWA DIDUGA MELAMPAUI JABATAN KADES

Redaksi by Redaksi
Oktober 20, 2026
in Berita Terkini
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

UANG SEWA TANAH BENGKOK Rp216 JUTA DIPERTANYAKAN, MASA SEWA DIDUGA MELAMPAUI JABATAN KADES

PATI – NOTOPROJO.ID

Penyewaan tanah bengkok Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, menjadi sorotan. Enam warga yang telah membayar uang sewa dengan total mencapai Rp216 juta kini menuntut kepastian terkait kelanjutan masa sewa dan pengembalian uang. Pasalnya, masa pemanfaatan lahan dalam sejumlah dokumen disebut berlangsung hingga Oktober 2027, sedangkan masa jabatan Kepala Desa Tlogosari, Ali Rohmat, tercatat berakhir pada 16 Maret 2027.

Perbedaan waktu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hak penyewa, mekanisme pengembalian uang, hingga rencana pelelangan tanah bengkok oleh pemerintah desa.

Berdasarkan dokumen Pemerintah Desa Tlogosari tertanggal 5 Oktober 2026, masa jabatan Ali Rohmat disebut berakhir pada 16 Maret 2027. Sementara itu, sejumlah kuitansi penyewaan menunjukkan masa pemanfaatan tanah masih berlangsung hingga Oktober 2027.

Persoalan tersebut mendorong enam warga mendatangi kantor desa untuk meminta penjelasan mengenai kelanjutan masa sewa serta kepastian pengembalian uang yang telah mereka bayarkan.

Keenam penyewa tersebut adalah Prastiyo dengan pembayaran Rp34 juta, Lasjan Rp21 juta, Matsri Rp30 juta, Karyo Papua Rp36 juta, Sunardi Rp50 juta, dan Sadiman Rp45 juta. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan para penyewa, total pembayaran mencapai Rp216 juta.

Koordinator Warga Desak Kepastian

Koordinator warga, Prasetya, menyampaikan bahwa para penyewa membutuhkan kepastian dari pemerintah desa terkait status perjanjian sewa dan mekanisme pengembalian uang yang telah dibayarkan.

Menurutnya persoalan tersebut perlu segera memperoleh penyelesaian yang jelas dan transparan. Dengan nilai pembayaran mencapai ratusan juta rupiah, para penyewa membutuhkan penjelasan mengenai dasar penghitungan pengembalian uang, batas hak pemanfaatan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban tersebut.

” kami intinya meminta uang kita kembali kalo memang dilelang apa yang kami sewa,dan kami butuh kejelasan” jelas Prasetya kepada redaksi .

Prasetya berharap pemerintah desa tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Ia juga berharap rencana pelelangan tanah bengkok tetap memperhatikan perjanjian sewa yang telah dibuat agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun potensi kerugian bagi warga.

Datangi Kantor Desa, Minta Penjelasan

Saat mendatangi kantor desa, para penyewa sempat mendapati hanya satu perangkat desa berada di kantor. Setelah beberapa menit, mereka kemudian ditemui oleh Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan.

Dalam pertemuan tersebut, Kaur Pembangunan menyampaikan bahwa pihak desa akan mengupayakan pertemuan antara para penyewa dengan keluarga Ali Rohmat untuk mencari penyelesaian. Ali Rohmat sendiri saat ini tengah menjalani masa tahanan dalam perkara lain.

Terkait pengembalian uang, Kaur Pembangunan menyebut perhitungannya akan mengacu pada batas berakhirnya masa jabatan kepala desa pada Maret 2027 serta hasil lelang tanah bengkok.

Namun, penjelasan tersebut belum memberikan kepastian mengenai nominal pengembalian uang kepada masing-masing penyewa, dasar penghitungannya, maupun status pemanfaatan lahan untuk periode setelah Maret hingga Oktober 2027.

Rencana Lelang Jangan Abaikan Hak Penyewa

Persoalan ini menjadi semakin penting karena Kaur Pembangunan yang menemui para penyewa juga disebut sebagai ketua panitia lelang tanah bengkok mendatang.

Sebelumnya, surat Pemerintah Desa Tlogosari tertanggal 5 Oktober 2026 memuat rencana pelelangan tanah bengkok kepala desa. Dalam dokumen tersebut juga disebutkan pembagian hasil lelang untuk bagian kepala desa lama, kebutuhan pelaksanaan pemilihan kepala desa, serta kepala desa baru dalam masa peralihan.

Perbedaan antara masa jabatan kepala desa dan masa pemanfaatan lahan tersebut membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah desa. Jika dokumen penyewaan masih mencantumkan masa pemanfaatan hingga Oktober 2027, sementara masa jabatan kepala desa berakhir lebih dahulu pada Maret 2027, bagaimana status perjanjian yang telah dibuat dan dibayar oleh warga?

Pemerintah desa perlu menjelaskan apakah perjanjian tersebut tetap berlaku sampai masa yang tercantum atau perlu diselesaikan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku. Status pengelolaan tanah bengkok selama masa peralihan juga perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Rencana pelelangan semestinya disertai kejelasan mengenai status lahan, perjanjian yang masih berjalan, serta kewajiban yang belum diselesaikan. Transparansi diperlukan agar hak para penyewa tidak terabaikan dan proses pengelolaan aset desa berjalan sesuai ketentuan.

Enam Penyewa Menunggu Jawaban Tegas

Dengan total pembayaran mencapai Rp216 juta, persoalan ini bukan sekadar perbedaan tanggal dalam dokumen. Ada hak warga dan kewajiban yang harus mendapatkan kejelasan.

Para penyewa berharap pemerintah desa segera memberikan penjelasan tertulis mengenai keabsahan perjanjian, batas masa pemanfaatan tanah, dasar perhitungan pengembalian uang, serta pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut.

Mereka juga berharap segera digelar pertemuan antara pihak-pihak terkait agar penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka dan tidak berlarut-larut.

Hingga berita ini disusun, besaran pengembalian uang, dasar penghitungannya, serta kepastian hak pemanfaatan lahan para penyewa masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

Penulis: Heroe

Previous Post

Pasca-OTT Sudewo, KPK Soroti Integritas Pejabat Pati Jelang Pengisian 65 Kepala Desa

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

UANG SEWA TANAH BENGKOK Rp216 JUTA DIPERTANYAKAN, MASA SEWA DIDUGA MELAMPAUI JABATAN KADES

Oktober 20, 2026

Pasca-OTT Sudewo, KPK Soroti Integritas Pejabat Pati Jelang Pengisian 65 Kepala Desa

Oktober 20, 2026

Komisi D DPRD Pati Akan Sidak Sekolah Rakyat, Dalami Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

Oktober 20, 2026

HUT ke-75 Humas Polri, Polisi Pati Bagikan Sembako di Jalan Protokol

Oktober 20, 2026

Recent News

UANG SEWA TANAH BENGKOK Rp216 JUTA DIPERTANYAKAN, MASA SEWA DIDUGA MELAMPAUI JABATAN KADES

Oktober 20, 2026

Pasca-OTT Sudewo, KPK Soroti Integritas Pejabat Pati Jelang Pengisian 65 Kepala Desa

Oktober 20, 2026

Komisi D DPRD Pati Akan Sidak Sekolah Rakyat, Dalami Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

Oktober 20, 2026

HUT ke-75 Humas Polri, Polisi Pati Bagikan Sembako di Jalan Protokol

Oktober 20, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

UANG SEWA TANAH BENGKOK Rp216 JUTA DIPERTANYAKAN, MASA SEWA DIDUGA MELAMPAUI JABATAN KADES

Oktober 20, 2026

Pasca-OTT Sudewo, KPK Soroti Integritas Pejabat Pati Jelang Pengisian 65 Kepala Desa

Oktober 20, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika