Kepedulian DPRD Pati Menguat, Teguh Bandang Waluyo Desak Kepastian Pemulangan Jenazah PMI
PATI – NOTOPROJO.ID
Penanganan pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Pati yang meninggal dunia di Polandia menuai sorotan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati didesak bergerak cepat memberikan kepastian kepada keluarga almarhum Mohammad Aqib (43), warga Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, yang hingga kini menanti kepulangan jenazah ke Tanah Air.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, meminta Disnaker tidak berhenti pada koordinasi administratif, tetapi memastikan seluruh tahapan pemulangan berjalan jelas dan terukur. Menurutnya, keluarga yang tengah berduka membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji tindak lanjut.
Sorotan tersebut mencuat setelah keluarga almarhum mendatangi Kantor Bupati Pati untuk beraudiensi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, Jumat (16/10/2026). Mereka meminta bantuan pemerintah daerah agar jenazah Aqib, yang meninggal dunia di Polandia pada 9 Oktober 2026, segera dipulangkan ke kampung halaman.
“Ini persoalan kemanusiaan yang harus ditangani secara serius. Disnaker jangan hanya menunggu atau sebatas menyampaikan rencana koordinasi. Harus ada langkah konkret, komunikasi yang jelas dengan keluarga, serta kepastian mengenai kendala dan tahapan pemulangan jenazah,” tegas Teguh.
Ia juga meminta Disnaker menelusuri keterlibatan dan tanggung jawab perusahaan yang disebut memberangkatkan almarhum, yakni Pengayom Bangsa. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan status perusahaan, dokumen penempatan, perjanjian kerja, serta mekanisme perlindungan yang berlaku terhadap almarhum.
“Jangan sampai keluarga harus berjuang sendiri di tengah duka yang mereka alami. Pemerintah hadir bukan sekadar menerima pengaduan, tetapi juga memastikan setiap persoalan ditindaklanjuti. Kami meminta Disnaker menyampaikan perkembangan secara transparan dan memastikan siapa melakukan apa, sehingga proses pemulangan ini tidak terus menggantung,” tandasnya.
Istilah TKW dan PMI dalam Perspektif Hukum
Dalam konteks hukum, istilah Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selama ini banyak digunakan masyarakat. Namun, nomenklatur yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan saat ini adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Meski demikian, status hukum almarhum perlu dipastikan berdasarkan dokumen dan mekanisme keberangkatannya. Jika almarhum bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja dan memenuhi kriteria yang diatur undang-undang, perlindungan terhadapnya harus ditelaah berdasarkan ketentuan mengenai PMI.
Dalam kasus pekerja migran yang meninggal dunia di negara penempatan, sejumlah aspek perlu dipastikan, antara lain penyebab kematian, status hubungan kerja, kepesertaan jaminan sosial, hak-hak yang masih menjadi kewajiban pemberi kerja, serta prosedur pemulangan jenazah.
UU Nomor 18 Tahun 2017 mengatur pelindungan PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Pelindungan tersebut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak lain sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Apabila perusahaan yang memberangkatkan almarhum merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), kewajiban dan tanggung jawabnya perlu diperiksa berdasarkan izin, dokumen penempatan, perjanjian kerja, serta ketentuan pelindungan PMI yang berlaku.
Namun, tanggung jawab hukum perusahaan tidak dapat langsung disimpulkan hanya dari adanya peristiwa kematian. Perlu ditelusuri apakah terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, pelanggaran prosedur penempatan, persoalan jaminan sosial, atau hak almarhum yang belum diselesaikan.
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan instansi berwenang, pemerintah provinsi, kementerian terkait, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Polandia. Langkah tersebut penting untuk memastikan persyaratan administrasi, pengurusan dokumen kematian, dan prosedur pemulangan jenazah dapat ditangani sesuai ketentuan.
Pemkab Pati Siapkan Koordinasi Lintas Instansi
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Pati akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Mohammad Aqib. Pemerintah Kabupaten Pati akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan KBRI di Polandia, untuk mengupayakan penyelesaian persoalan ini,” ujar Chandra.
Ia juga menyatakan akan memantau perkembangan serta kendala yang dihadapi keluarga. Dalam audiensi tersebut, Chandra memberikan dukungan moril kepada putra almarhum yang turut hadir.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja (PPTK) Disnaker Pati, Sri Yuni Harti, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pengayom Bangsa untuk menelusuri kendala pemulangan, termasuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan berkomunikasi lebih lanjut agar kendala yang ada dapat segera ditangani, termasuk penyelesaian persyaratan administrasi pemulangan jenazah,” ujarnya.
Keluarga Menunggu Kepastian
Kakak kandung almarhum, Muhammad Anhar, berharap upaya pemerintah tidak berhenti pada pertemuan dan koordinasi, tetapi berlanjut pada langkah nyata yang dapat memberikan kepastian kepada keluarga.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Plt Bupati Pati yang telah menerima dan bersedia membantu memfasilitasi persoalan ini. Kami berharap ada kepastian dan langkah nyata agar jenazah adik kami segera dipulangkan dan dapat dimakamkan secara layak di kampung halaman,” ungkap Anhar dengan haru.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pelindungan pekerja migran, termasuk ketika mereka meninggal dunia di negara penempatan. Di tengah duka keluarga, kejelasan mengenai prosedur, pembiayaan, dokumen, serta tanggung jawab pihak terkait menjadi kebutuhan mendesak.
Disnaker Pati diharapkan segera menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara transparan, mengidentifikasi hambatan yang ada, serta memastikan koordinasi dengan seluruh pihak terkait berjalan hingga terdapat kepastian mengenai pemulangan jenazah Mohammad Aqib. ( ADV )














