Pemkab Pati Tetapkan Perbup THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026
PATI – NOTOPROJO.ID
Pemerintah Kabupaten Pati telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.Kamis (20/08/26)
Peraturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Berdasarkan basis data peraturan yang dikelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Perbup Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan pada 12 Maret 2026. Regulasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam regulasi tersebut diatur sejumlah ketentuan, antara lain mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas, mekanisme pembayaran, pengendalian internal, serta ketentuan penutup.
Pakar hukum Indonesia DR Teguh Hartono, SH., MH., dalam pandangan hukum yang relevan untuk dikonfirmasi, menilai keberadaan regulasi teknis tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak aparatur negara.
Menurutnya, sepanjang pemberian THR dan gaji ke-13 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai kemampuan dan penganggaran daerah, serta diberikan kepada pihak yang memang memenuhi persyaratan, maka kebijakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan hak aparatur.
“Secara prinsip, setiap kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan penggunaan APBD harus memiliki dasar hukum, dasar penganggaran, serta dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel. Perbup ini memberikan pedoman teknis agar pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tidak dilakukan secara sembarangan,” demikian substansi pandangan hukum yang dapat dikonfirmasi kepada DR Teguh Hartono, SH., MH.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, kepastian hukum bukan hanya mengenai adanya peraturan, tetapi juga bagaimana peraturan tersebut diterapkan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang tidak kalah penting adalah aspek transparansi dan pengendalian internal. Setiap pembayaran yang bersumber dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Dengan demikian, hak aparatur terpenuhi, sementara pengelolaan keuangan daerah tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” demikian pandangan yang dapat digunakan sebagai bahan konfirmasi kepada DR Teguh Hartono.
Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, keberadaan Perbup juga memberikan pedoman bagi perangkat daerah agar pelaksanaan pembayaran memiliki standar yang jelas. Hal tersebut sejalan dengan materi Perbup Nomor 2 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur pemberian, pembayaran dan pengendalian internal THR serta gaji ketiga belas.
Sementara itu, JDIH Kabupaten Pati menyampaikan bahwa masyarakat maupun aparatur sipil negara dapat mengakses naskah lengkap peraturan melalui layanan JDIH Kabupaten Pati.
Dengan telah ditetapkannya Perbup Nomor 2 Tahun 2026, pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati diharapkan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Penulis : HAW














