SIPP PN Pati Catat PK Perkara Anifah, Kejari Pati Sebut Belum Terima Pemberitahuan
PATI – NOTOPROJO.ID
Perkembangan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Anifah binti Pirna tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Berdasarkan penelusuran pada laman SIPP PN Pati, perkara dengan nomor 113/Pid.B/2025/PN Pti tersebut mencantumkan Anifah binti Pirna sebagai pemohon PK atau terpidana. Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum yang tercatat yakni Danang Sefrianto, S.H., M.H. dan Anny Asyiatu, S.H., M.H.
Pada bagian informasi PK, SIPP mencatat permohonan PK diajukan pada 30 April 2026. Berkas PK kemudian tercatat dikirim oleh PN Pati pada 2 Juni 2026 dengan nomor surat pengiriman berkas 1076/PAN.PN.W12-U10/HK2.1/VI/2026.
Sementara itu, pada bagian putusan PK, SIPP mencantumkan Putusan Nomor 245 PK/PID/2026 dengan amar “Tolak PK Terpidana”. SIPP juga mencantumkan susunan majelis hakim PK, yakni Ketua Majelis Jupriyadi, Hakim Anggota Ainul Mardhiah dan Sigid Triyono.
Meski demikian, pada laman SIPP yang ditelusuri belum tercantum tanggal pengarsipan maupun tanggal pemberitahuan putusan kepada jaksa penuntut umum.
Kejaksaan Negeri Pati Belum Terima Pemberitahuan
Kasipidum Kejaksaan Negeri Pati, Tri Yulianto, S.H., M.H., melalui Jaksa Anny Asyiatu, S.H., M.H., saat dikonfirmasi redaksi Notoprojo menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Pati terkait putusan PK tersebut.
“Belum ada pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Pati,” ujar Anny saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (18/08/26)
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa meskipun informasi mengenai putusan PK telah tercantum dalam SIPP, proses pemberitahuan resmi kepada pihak penuntut umum menjadi tahapan tersendiri.
Akses SIPP untuk Masyarakat
Mengenai munculnya informasi perkara tersebut di SIPP, akses masyarakat terhadap informasi perkara pada prinsipnya merupakan bagian dari keterbukaan informasi peradilan. Mahkamah Agung menyebut SIPP sebagai sistem informasi yang digunakan pengadilan untuk memberikan layanan kepada pencari keadilan, sedangkan informasi perkara dan putusan merupakan bagian dari informasi peradilan yang dipublikasikan.
Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang saat ini berstatus berlaku.
Namun, keterbukaan tersebut bukan berarti seluruh dokumen dan data perkara dapat dibuka tanpa batas. Informasi tertentu yang bersifat pribadi atau dikecualikan tetap harus dilindungi, termasuk melalui mekanisme pengaburan atau anonimisasi. Mahkamah Agung juga telah menerbitkan pedoman pengaburan informasi pada perkara secara elektronik.
Dengan demikian, masyarakat maupun media dapat melakukan penelusuran informasi perkara melalui SIPP sepanjang informasi tersebut memang dipublikasikan oleh pengadilan dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Informasi yang tercantum di SIPP menjadi rujukan awal mengenai perkembangan administrasi PK. Sementara kepastian mengenai pemberitahuan resmi putusan kepada jaksa tetap menunggu informasi dari Pengadilan Negeri Pati.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi belom bisa menghubungi Penasehat Hukum Pelapor maupun Terlapor.
Penulis : Heroe














