Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tambakromo, Pelaku Diamankan Polisi Pati
PATI – NOTOPROJO.ID
Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. Kegiatan ungkap kasus dilaksanakan pada Kamis (13/8/2026) pukul 12.00 WIB hingga selesai bertempat di Aula SS Mapolresta Pati. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAY alias M (26) sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah rumah di Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. Korban berinisial DS (24) mengalami luka akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka. Perkara tersebut dilaporkan oleh saksi sekaligus pelapor berinisial E (35) kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari komunikasi antara korban dan tersangka melalui media sosial. Petugas mendalami hubungan antara kedua pihak serta rangkaian kejadian sebelum korban mengalami penganiayaan. Dari pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa tersangka datang ke rumah korban setelah sebelumnya melakukan komunikasi melalui media sosial.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan penyidik melakukan serangkaian tindakan setelah menerima laporan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap tersangka. “Kami melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah membawa sejumlah barang ketika menuju rumah korban. Setelah berada di lokasi, tersangka masuk ke dalam rumah dan kemudian terjadi tindakan kekerasan terhadap korban menggunakan benda tajam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan mendapatkan penanganan medis.
Kompol Dika menjelaskan bahwa penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X125 warna merah hitam, satu unit telepon seluler Vivo Y19s, dua buah pisau atau sangkur beserta sarungnya, satu potong kaos lengan panjang warna merah dan satu potong celana pendek warna merah milik korban, serta satu buah tas selempang warna biru kombinasi hitam milik tersangka.
“Barang bukti tersebut telah diamankan dan dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga masih memastikan keterkaitan masing-masing barang dengan rangkaian tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada,” kata Kompol Dika.
Lebih lanjut, Kompol Dika mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut karena persoalan hubungan pribadi dan rasa kecewa terhadap korban. Namun demikian, penyidik tetap mengedepankan pembuktian secara objektif berdasarkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti dan hasil penyidikan. “Motif menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan bukan satu-satunya dasar dalam menentukan pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MAY alias M (26) diproses berdasarkan Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, sebagaimana diterapkan dalam laporan penyidikan perkara tersebut, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. Penyidik telah melakukan pemeriksaan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan, gelar perkara dan penahanan terhadap tersangka.
“Polresta Pati memastikan setiap perkara kekerasan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan pribadi diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan,” pungkas Kompol Dika. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat segera menghubungi kepolisian melalui Call Center Polri 110 untuk mendapatkan bantuan dan penanganan.
(Humas Resta Pati)














