OPINI
Oleh :
Heroe Andrie Wiedjaya
( Mahasiswa Fakultas Hukum UBY )
Ikhlas adalah kata yang sederhana, tetapi menjalankannya tidak selalu mudah. Dalam kehidupan, seseorang bisa berbuat baik, membantu, berkorban, bahkan memaafkan. Namun, sering kali di balik kebaikan tersebut masih ada harapan agar perbuatannya dihargai atau dibalas.
Di situlah keikhlasan benar-benar diuji.
Dalam Islam, persoalan niat memiliki kedudukan penting. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut mengingatkan bahwa nilai sebuah perbuatan tidak hanya dilihat dari apa yang tampak, tetapi juga dari niat yang mendasarinya.
Allah SWT juga berfirman dalam QS. Al-Bayyinah ayat 5 bahwa manusia diperintahkan untuk beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.
Dengan demikian, ikhlas bukan berarti seseorang tidak boleh menerima penghargaan. Ikhlas lebih jauh berkaitan dengan niat: apakah kebaikan dilakukan karena mengharap ridha Allah atau semata-mata demi mendapatkan pengakuan manusia.
Namun, ada hal penting yang sering disalahpahami.
Ikhlas bukan berarti pasrah terhadap ketidakadilan.
Seseorang yang ikhlas tetap mempunyai hak untuk membela dirinya ketika haknya dilanggar. Dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam hukum, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Dalam konteks hukum Indonesia, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Artinya, seseorang tidak perlu mengorbankan haknya dengan alasan ingin disebut ikhlas.
Ketika seseorang dizalimi, ia tetap dapat mencari keadilan. Ketika haknya dirugikan, ia dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Menuntut hak bukan otomatis berarti tidak ikhlas.
Justru, keikhlasan dapat berjalan berdampingan dengan keberanian memperjuangkan kebenaran.
Islam pun memberikan ruang bagi orang yang dizalimi untuk menyampaikan kezaliman yang dialaminya. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 148:
“Allah tidak menyukai perkataan buruk yang diucapkan dengan terang-terangan, kecuali oleh orang yang dizalimi.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa orang yang mengalami kezaliman memiliki ruang untuk menyampaikan apa yang dialaminya.
Karena itu, jangan menggunakan kata “ikhlas” untuk membungkam seseorang yang sedang memperjuangkan haknya.
Ikhlas bukan berarti diam ketika hak dirampas.
Ikhlas bukan berarti membiarkan kejahatan berlangsung.
Ikhlas juga bukan berarti seseorang harus menerima perlakuan tidak adil tanpa melakukan apa pun.
Ada perbedaan antara memaafkan dan menghapus pertanggungjawaban.
Seseorang boleh memaafkan secara pribadi, tetapi dalam perkara hukum, pertanggungjawaban tetap memiliki mekanisme tersendiri. Penegakan hukum bukan semata-mata tentang dendam pribadi, melainkan tentang kepastian, keadilan, dan perlindungan terhadap hak.
Karena itu, ketika seseorang berkata, “Saya ikhlas,” jangan buru-buru menganggap bahwa ia tidak boleh memperjuangkan haknya.
Bisa jadi ia ikhlas terhadap apa yang telah terjadi, tetapi tetap ingin agar persoalan tersebut diselesaikan secara adil agar tidak terulang kepada orang lain.
Pada akhirnya, ikhlas bukan tentang membiarkan diri diinjak.
Ikhlas adalah kemampuan untuk tidak membiarkan kebencian menguasai hati, sembari tetap berdiri memperjuangkan kebenaran dengan cara yang benar.
Kita boleh memaafkan tanpa melupakan pelajaran.
Kita boleh melepaskan dendam tanpa melepaskan hak.
Kita boleh ikhlas, tetapi tetap mencari keadilan.
Sebab keadilan dan keikhlasan bukan dua hal yang harus dipertentangkan.
Ikhlas menjaga hati agar tidak dipenuhi dendam. Hukum menjaga agar hak manusia tidak diinjak.
Dan ketika keduanya berjalan bersama, perjuangan mencari keadilan tidak lagi sekadar tentang membalas kesalahan orang lain, tetapi tentang memastikan kebenaran memiliki tempat untuk ditegakkan.
“Aku sudah melakukan yang terbaik. Selebihnya, biarlah Allah yang menilai niatku dan hukum yang berjalan menilai perbuatannya.”














