Pria Tewas Ditusuk di Kos Tayu, Polisi Ungkap Motif yang Diduga Dipicu Cemburu
PATI – NOTOPROJO.ID
Polisi mengungkap kasus tewasnya seorang pria berinisial A.K.A. yang ditusuk menggunakan pisau lipat di sebuah tempat kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan E.E. alias K. (25) sebagai tersangka. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mengatakan, kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Aula Sanika Satwada Polresta Pati, Selasa (29/9/2026).
“Untuk kasus ini, kejadian berlangsung di salah satu tempat kos di wilayah Kecamatan Tayu. Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan kemudian meninggal dunia,” kata Dika.
Datang ke Kos untuk Menjemput Istri
Dika menjelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka berangkat dari rumahnya di wilayah Guntur, Kabupaten Demak, sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka datang ke tempat kos istrinya, V.D., dengan maksud menjemput istrinya untuk pulang.
Sekitar pukul 03.55 WIB, tersangka tiba di lokasi dan mengetuk pintu kamar istrinya. Setelah pintu dibuka, tersangka masuk ke kamar dengan alasan hendak buang air kecil.
Saat berada di kamar mandi, tersangka disebut mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Laki-laki tersebut kemudian diketahui merupakan korban A.K.A.
“Tersangka kemudian menanyakan keberadaan korban yang berada di kamar kos istrinya. Situasi kemudian memanas hingga tersangka mengambil pisau lipat yang berada di bagian dapur,” ujar Dika.
Menurut polisi, istri tersangka sempat berusaha menengahi dan meminta agar tidak terjadi kekerasan. Namun, tersangka kemudian menusukkan pisau lipat sebanyak satu kali ke paha kiri bagian depan korban.
“Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah,” jelas Dika.
Korban Dibawa ke Rumah Sakit
Setelah kejadian, tersangka meminta pertolongan. Korban kemudian dibawa bersama istrinya menuju Keluarga Sehat Hospital Tayu menggunakan sepeda motor.
Namun, setelah tiba di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pisau lipat berbahan stainless steel dengan panjang sekitar 25 sentimeter dan gagang kayu yang terdapat bercak darah.
Polisi juga mengamankan pakaian korban dan tersangka, sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka, serta sebuah flash drive berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga memperoleh rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti dalam mengungkap rangkaian kejadian tersebut,” kata Dika.
Motif Diduga Sakit Hati dan Kecewa
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain A.B. selaku pelapor sekaligus pemilik kos, V.D. yang merupakan istri tersangka, serta sejumlah saksi lainnya.
Dika mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tindakan tersangka diduga dipicu rasa sakit hati dan kecewa setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya.
“Motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati dan kecewa tersangka setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya. Namun, kami masih terus mendalami seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti,” tutur Dika.
Atas perbuatannya, E.E. alias K. dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Agus Suprianto














