Konten Kreator di Pati Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
PATI – Notoprojo.id
Seorang konten kreator di Kabupaten Pati, Didik, resmi melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik ke Polresta Pati setelah merasa dirugikan oleh unggahan pada akun media sosial yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial NU.
Didik mendatangi Polresta Pati pada Rabu (5/8/2026) didampingi kuasa hukumnya dari LSBH Teratai, Kristoni Dhuha, S.H. Laporan tersebut diajukan karena Didik menilai sejumlah informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta dan berdampak pada nama baik dirinya maupun keluarganya.
“Beberapa informasi yang beredar menurut kami tidak sesuai dengan fakta. Oleh karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Didik kepada awak media.
Kuasa hukum Didik, Kristoni Dhuha, S.H., menjelaskan bahwa kliennya mengetahui adanya unggahan yang dipersoalkan pada Senin (3/8/2026). Unggahan tersebut diduga dipublikasikan melalui media sosial dan kemudian menjadi perhatian publik serta memunculkan beragam tanggapan dari warganet.
Menurut Kristoni, unggahan tersebut diduga telah merugikan nama baik kliennya sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Pati.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mengacu pada Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Namun demikian, penentuan pasal yang diterapkan, pembuktian unsur pidana, hingga penetapan status hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan akan diproses sesuai mekanisme peradilan.
Kristoni menambahkan, laporan yang diajukan saat ini ditujukan kepada satu orang terlapor. Apabila di kemudian hari terdapat pihak lain yang merasa dirugikan dan memilih menempuh upaya hukum, hal tersebut merupakan hak masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Notoprojo.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor: HAW













