Beredar Kabar Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Kiai di Pati P-21, Salah Satu Jaksa Benarkan Berkas Telah Lengkap
PATI – NOTOPROJO.ID
Beredar kabar bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan seorang oknum kiai di Kabupaten Pati telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Dengan status tersebut, perkara disebut siap memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Hari Wibowo, sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan status P-21 dilakukan setelah jaksa peneliti menyelesaikan penelitian terhadap seluruh berkas perkara. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, berkas dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Informasi mengenai telah lengkapnya berkas perkara tersebut juga diamini oleh salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Pati. Saat dikonfirmasi NOTOPROJO.ID, jaksa yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa berkas perkara dugaan pencabulan tersebut telah dinyatakan P-21.
“Iya, berkasnya sudah P-21 dan selanjutnya akan diproses sesuai tahapan yang berlaku,” ujar salah satu jaksa Kejari Pati.(31/07/26)
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik selanjutnya akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses tahap II. Setelah itu, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Pati untuk disidangkan.
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum kiai tersebut menjadi perhatian luas masyarakat Kabupaten Pati. Kejaksaan menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Kejaksaan Negeri Pati juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan serta tidak menyebarluaskan identitas korban demi memberikan perlindungan hukum dan menjaga hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : HAW














