PSU Graha Mina Sutera Masuk Perhatian Pemkab, Disperkim Gandeng Kejari Pati Cari Solusi Hukum
PATI – NOTOPROJO.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati untuk menyelesaikan persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Ruko Graha Mina Sutera yang hingga kini belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
Langkah tersebut ditandai dengan digelarnya rapat ekspose yang dijadwalkan pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 13.00 WIB di Aula Kejaksaan Negeri Pati.
Agenda tersebut berdasarkan surat yang beredar berupa undangan Kejaksaan Negeri Pati Nomor B-196/M.3.16/Gp.2/07/2026 tertanggal 16 Juli 2026, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Pati, R. Hari Wibowo, S.H., M.H.
Rapat ekspose merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan Bantuan Hukum Disperkim Kabupaten Pati Nomor 600.2.1/27/2026 tanggal 8 Juli 2026. Dalam rapat itu, Kejari mengundang sejumlah pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut, antara lain PT Griya Kusuma Mukti, BPR MAA, KPKNL Semarang, pemenang lelang, BPN Kabupaten Pati, Disperkim, DPUTR, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati, hingga Juru Sita Pengadilan Negeri Pati.
Kepala Disperkim Kabupaten Pati Sugiyono melalui Kepala Bidang Perumahan, Qosim, menjelaskan bahwa Perumahan Graha Mina Sutera telah memiliki site plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada tahun 2016.
“Dalam site plan tersebut telah ditetapkan adanya PSU berupa jalan lingkungan, saluran drainase, mushola, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya. Karena site plan dan IMB telah diterbitkan oleh pemerintah daerah, maka lahan tersebut memiliki keterikatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujar Qosim. Senin (20/07/26)
Ia menambahkan, hingga saat ini PSU tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pati karena objek perumahan diduga masih dalam proses sengketa hukum.
“Karena diduga masih bersengketa hingga masuk proses hukum, pemerintah berkewajiban mempertanyakan keberadaan dan status PSU tersebut. Kami harus memastikan aset yang telah ditetapkan dalam site plan tidak hilang atau berubah status,” katanya.
Menurut Qosim, langkah Disperkim meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Pati merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Pati dengan Kejaksaan Negeri Pati yang kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Disperkim dan Kejari Pati.
“Atas dasar kerja sama tersebut, kami mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Pati agar penyelesaian persoalan ini berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, saat ini di lokasi perumahan tersebut telah berdiri empat bangunan dan satu kepala keluarga telah menempati kawasan tersebut. Karena itu, penyelesaian persoalan PSU harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kepastian administrasi, serta kepentingan masyarakat.
“Nantinya hasil rapat ekspose akan menjadi forum bersama untuk menentukan langkah terbaik. Sebagai dinas teknis, kami melihat adanya keterikatan hukum karena pemerintah daerah telah menerbitkan produk administrasi berupa site plan dan IMB. Oleh sebab itu, persoalan ini perlu mendapatkan kepastian hukum agar pemanfaatan lahan dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Qosim.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang memiliki kewajiban menyediakan dan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah memenuhi persyaratan yang berlaku. Melalui rapat ekspose tersebut, diharapkan diperoleh solusi hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak serta melindungi kepentingan masyarakat dan aset daerah.
Penulis ; HAW














