• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

PSU Graha Mina Sutera Masuk Perhatian Pemkab, Disperkim Gandeng Kejari Pati Cari Solusi Hukum

Redaksi by Redaksi
Juli 20, 2026
in Berita Terkini
0
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PSU Graha Mina Sutera Masuk Perhatian Pemkab, Disperkim Gandeng Kejari Pati Cari Solusi Hukum

PATI – NOTOPROJO.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati untuk menyelesaikan persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Ruko Graha Mina Sutera yang hingga kini belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Langkah tersebut ditandai dengan digelarnya rapat ekspose yang dijadwalkan pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 13.00 WIB di Aula Kejaksaan Negeri Pati.

Agenda tersebut berdasarkan surat yang beredar berupa  undangan Kejaksaan Negeri Pati Nomor B-196/M.3.16/Gp.2/07/2026 tertanggal 16 Juli 2026, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Pati, R. Hari Wibowo, S.H., M.H.

Rapat ekspose merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan Bantuan Hukum Disperkim Kabupaten Pati Nomor 600.2.1/27/2026 tanggal 8 Juli 2026. Dalam rapat itu, Kejari mengundang sejumlah pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut, antara lain PT Griya Kusuma Mukti, BPR MAA, KPKNL Semarang, pemenang lelang, BPN Kabupaten Pati, Disperkim, DPUTR, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati, hingga Juru Sita Pengadilan Negeri Pati.

Kepala Disperkim Kabupaten Pati Sugiyono melalui Kepala Bidang Perumahan, Qosim, menjelaskan bahwa Perumahan Graha Mina Sutera telah memiliki site plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada tahun 2016.

“Dalam site plan tersebut telah ditetapkan adanya PSU berupa jalan lingkungan, saluran drainase, mushola, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya. Karena site plan dan IMB telah diterbitkan oleh pemerintah daerah, maka lahan tersebut memiliki keterikatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujar Qosim. Senin (20/07/26)

Ia menambahkan, hingga saat ini PSU tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pati karena objek perumahan diduga masih dalam proses sengketa hukum.

“Karena diduga masih bersengketa hingga masuk proses hukum, pemerintah berkewajiban mempertanyakan keberadaan dan status PSU tersebut. Kami harus memastikan aset yang telah ditetapkan dalam site plan tidak hilang atau berubah status,” katanya.

Menurut Qosim, langkah Disperkim meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Pati merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Pati dengan Kejaksaan Negeri Pati yang kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Disperkim dan Kejari Pati.

“Atas dasar kerja sama tersebut, kami mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Pati agar penyelesaian persoalan ini berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini di lokasi perumahan tersebut telah berdiri empat bangunan dan satu kepala keluarga telah menempati kawasan tersebut. Karena itu, penyelesaian persoalan PSU harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kepastian administrasi, serta kepentingan masyarakat.

“Nantinya hasil rapat ekspose akan menjadi forum bersama untuk menentukan langkah terbaik. Sebagai dinas teknis, kami melihat adanya keterikatan hukum karena pemerintah daerah telah menerbitkan produk administrasi berupa site plan dan IMB. Oleh sebab itu, persoalan ini perlu mendapatkan kepastian hukum agar pemanfaatan lahan dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Qosim.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang memiliki kewajiban menyediakan dan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah memenuhi persyaratan yang berlaku. Melalui rapat ekspose tersebut, diharapkan diperoleh solusi hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak serta melindungi kepentingan masyarakat dan aset daerah.

Penulis ; HAW

Previous Post

Polisi Edukasi 393 Siswa SD Kutoharjo 3 Pati Cegah Bullying Saat MPLS

Next Post

Bupati Cup Billiard 2026 Jadi Ajang Regenerasi Atlet, Chandra: Prestasi Lahir dari Kompetisi yang Konsisten

Redaksi

Redaksi

Next Post

Bupati Cup Billiard 2026 Jadi Ajang Regenerasi Atlet, Chandra: Prestasi Lahir dari Kompetisi yang Konsisten

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Aliran Air ke 11 Wilayah Terganggu, Perumda Tirta Bening Percepat Rehabilitasi Jembatan Pipa

Juli 21, 2026

Pendirian Dua SMA Negeri di Pati Terus Berproses, Jaken dan Tambakromo Jadi Prioritas Perluasan Akses Pendidikan

Juli 21, 2026

Pati Usulkan 106 Formasi CASN 2026, Guru Jadi Prioritas di Tengah Keterbatasan Anggaran

Juli 21, 2026

SMK Muhammadiyah 1 Pati Perkuat Sinergi dengan Wali Murid, Matangkan Administrasi dan Persiapan Ujian

Juli 21, 2026

Recent News

Aliran Air ke 11 Wilayah Terganggu, Perumda Tirta Bening Percepat Rehabilitasi Jembatan Pipa

Juli 21, 2026

Pendirian Dua SMA Negeri di Pati Terus Berproses, Jaken dan Tambakromo Jadi Prioritas Perluasan Akses Pendidikan

Juli 21, 2026

Pati Usulkan 106 Formasi CASN 2026, Guru Jadi Prioritas di Tengah Keterbatasan Anggaran

Juli 21, 2026

SMK Muhammadiyah 1 Pati Perkuat Sinergi dengan Wali Murid, Matangkan Administrasi dan Persiapan Ujian

Juli 21, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Aliran Air ke 11 Wilayah Terganggu, Perumda Tirta Bening Percepat Rehabilitasi Jembatan Pipa

Juli 21, 2026

Pendirian Dua SMA Negeri di Pati Terus Berproses, Jaken dan Tambakromo Jadi Prioritas Perluasan Akses Pendidikan

Juli 21, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika