• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Nasional

Video Viral Soal ‘Pajak Warung’ di Winong, DPUTR Pati Buka Suara: Itu Retribusi Resmi Pemanfaatan Aset Daerah

Redaksi by Redaksi
Juli 17, 2026
in Nasional
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Video Viral Soal ‘Pajak Warung’ di Winong, DPUTR Pati Buka Suara: Itu Retribusi Resmi Pemanfaatan Aset Daerah

PATI – NOTOPROJO.ID

Video yang viral di media sosial terkait dugaan penarikan pajak terhadap sebuah warung di Kecamatan Winong akhirnya mendapat klarifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati. Pemerintah menegaskan, pungutan yang menjadi sorotan publik bukanlah pajak warung, melainkan retribusi resmi atas pemanfaatan aset milik daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto, mengatakan informasi yang beredar di media sosial telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Perlu kami luruskan bahwa yang ditarik bukan pajak warung, melainkan retribusi izin pemanfaatan aset daerah berupa tanah lambiran di Daerah Irigasi (DI) Cabean,” ujar Widyotomo kepada NOTOPROJO.ID.

Ia menjelaskan, pemilik warung sebelumnya mengajukan permohonan untuk memanfaatkan lahan lambiran yang berada di Daerah Irigasi Cabean, Desa Kebolampang, Kecamatan Winong. Karena lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pati, pemanfaatannya wajib memperoleh izin dan dikenai retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Widyotomo menyebut dasar hukum pungutan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan tarif retribusi pemanfaatan tanah aset irigasi sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun.

Dengan luas lahan sekitar 28 meter persegi, retribusi yang dikenakan sebesar Rp280.000 per tahun. Karena izin diterbitkan untuk jangka waktu tiga tahun, total retribusi yang harus dibayarkan sebesar Rp840.000, dengan masa berlaku izin mulai 13 Juli 2026 hingga 13 Juli 2029.

Menanggapi isu yang menyebut adanya ancaman pembongkaran warung apabila pemilik tidak membayar retribusi, Widyotomo membantah kabar tersebut. Berdasarkan laporan petugas di lapangan, tidak pernah ada intimidasi maupun ancaman pembongkaran terhadap pemilik warung.

“Seluruh proses telah dikomunikasikan dengan pemilik warung, dan yang bersangkutan menyatakan bersedia memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan,” tegasnya.

Melalui klarifikasi tersebut, DPUTR Kabupaten Pati mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan tidak terburu-buru menyimpulkan suatu persoalan sebelum mengetahui fakta yang sebenarnya.

DPUTR menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan merupakan retribusi resmi atas pemanfaatan aset daerah, bukan penarikan pajak warung sebagaimana narasi yang beredar luas di media sosial.

Penulis: HAW

Previous Post

Eksekusi Tanah Bajomulyo Dijadwalkan 23 Juli, Tim Hukum Dr. Slamet Warsito Minta PN Pati Menunda

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Video Viral Soal ‘Pajak Warung’ di Winong, DPUTR Pati Buka Suara: Itu Retribusi Resmi Pemanfaatan Aset Daerah

Juli 17, 2026

Eksekusi Tanah Bajomulyo Dijadwalkan 23 Juli, Tim Hukum Dr. Slamet Warsito Minta PN Pati Menunda

Juli 17, 2026

Sudah Saatnya Perkara Kades Tlogosari Dipertimbangkan Disidangkan In Absentia

Juli 17, 2026

Pemkab Pati Genjot Perbaikan Infrastruktur, Belasan Ruas Jalan Mulai Dikerjakan pada Juli 2026

Juli 17, 2026

Recent News

Video Viral Soal ‘Pajak Warung’ di Winong, DPUTR Pati Buka Suara: Itu Retribusi Resmi Pemanfaatan Aset Daerah

Juli 17, 2026

Eksekusi Tanah Bajomulyo Dijadwalkan 23 Juli, Tim Hukum Dr. Slamet Warsito Minta PN Pati Menunda

Juli 17, 2026

Sudah Saatnya Perkara Kades Tlogosari Dipertimbangkan Disidangkan In Absentia

Juli 17, 2026

Pemkab Pati Genjot Perbaikan Infrastruktur, Belasan Ruas Jalan Mulai Dikerjakan pada Juli 2026

Juli 17, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Video Viral Soal ‘Pajak Warung’ di Winong, DPUTR Pati Buka Suara: Itu Retribusi Resmi Pemanfaatan Aset Daerah

Juli 17, 2026

Eksekusi Tanah Bajomulyo Dijadwalkan 23 Juli, Tim Hukum Dr. Slamet Warsito Minta PN Pati Menunda

Juli 17, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika