Video Viral Soal ‘Pajak Warung’ di Winong, DPUTR Pati Buka Suara: Itu Retribusi Resmi Pemanfaatan Aset Daerah
PATI – NOTOPROJO.ID
Video yang viral di media sosial terkait dugaan penarikan pajak terhadap sebuah warung di Kecamatan Winong akhirnya mendapat klarifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati. Pemerintah menegaskan, pungutan yang menjadi sorotan publik bukanlah pajak warung, melainkan retribusi resmi atas pemanfaatan aset milik daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto, mengatakan informasi yang beredar di media sosial telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Perlu kami luruskan bahwa yang ditarik bukan pajak warung, melainkan retribusi izin pemanfaatan aset daerah berupa tanah lambiran di Daerah Irigasi (DI) Cabean,” ujar Widyotomo kepada NOTOPROJO.ID.
Ia menjelaskan, pemilik warung sebelumnya mengajukan permohonan untuk memanfaatkan lahan lambiran yang berada di Daerah Irigasi Cabean, Desa Kebolampang, Kecamatan Winong. Karena lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pati, pemanfaatannya wajib memperoleh izin dan dikenai retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Widyotomo menyebut dasar hukum pungutan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan tarif retribusi pemanfaatan tanah aset irigasi sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun.
Dengan luas lahan sekitar 28 meter persegi, retribusi yang dikenakan sebesar Rp280.000 per tahun. Karena izin diterbitkan untuk jangka waktu tiga tahun, total retribusi yang harus dibayarkan sebesar Rp840.000, dengan masa berlaku izin mulai 13 Juli 2026 hingga 13 Juli 2029.
Menanggapi isu yang menyebut adanya ancaman pembongkaran warung apabila pemilik tidak membayar retribusi, Widyotomo membantah kabar tersebut. Berdasarkan laporan petugas di lapangan, tidak pernah ada intimidasi maupun ancaman pembongkaran terhadap pemilik warung.
“Seluruh proses telah dikomunikasikan dengan pemilik warung, dan yang bersangkutan menyatakan bersedia memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan,” tegasnya.
Melalui klarifikasi tersebut, DPUTR Kabupaten Pati mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan tidak terburu-buru menyimpulkan suatu persoalan sebelum mengetahui fakta yang sebenarnya.
DPUTR menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan merupakan retribusi resmi atas pemanfaatan aset daerah, bukan penarikan pajak warung sebagaimana narasi yang beredar luas di media sosial.
Penulis: HAW













