• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

PBJT Itu Apa? Pajak yang Dibayar Saat Makan hingga Menginap, DPPKAD Pati: Seluruhnya Kembali untuk Pembangunan Daerah

Redaksi by Redaksi
Juli 13, 2026
in Berita Terkini
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PBJT itu Apa ? Pajak yang Dibayarkan Saat Makan hingga Menginap, DPPKAD Pati : Seluruhnya Kembali untuk Pembangunan Daerah

PATI – NOTOPROJO.ID

Saat menikmati hidangan di restoran, menginap di hotel, memanfaatkan jasa parkir, atau menikmati berbagai layanan tertentu, masyarakat sebenarnya turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih menganggap PBJT sebagai jenis pajak baru. Padahal, PBJT merupakan penyederhanaan sejumlah pajak daerah yang telah lama diberlakukan dan kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kabupaten Pati, Miranti, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa PBJT merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa tertentu yang dibayarkan oleh konsumen akhir. Pajak tersebut dipungut oleh pelaku usaha, kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“PBJT bukan pajak baru yang membebani masyarakat. Ini merupakan penyederhanaan beberapa jenis pajak daerah agar sistem perpajakan menjadi lebih mudah dipahami, lebih efektif, dan memberikan kepastian hukum baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Miranti.

Ia menjelaskan, sebelum adanya kebijakan HKPD, masyarakat lebih mengenal pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, hingga pajak penerangan jalan. Kini, berbagai jenis pajak tersebut dikelompokkan dalam satu nomenklatur, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Menurut Miranti, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama. Pemerintah juga berupaya menciptakan tata kelola perpajakan daerah yang lebih sederhana, transparan, dan akuntabel sehingga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Pelaku usaha hanya bertugas memungut pajak dari konsumen sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pajak tersebut disetorkan ke kas daerah untuk menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Miranti menegaskan, setiap penerimaan PBJT memiliki kontribusi besar terhadap keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Pati. Dana yang terkumpul dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pemerintah, mulai dari pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, peningkatan layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, pembangunan fasilitas pendidikan, penataan ruang publik, hingga peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan.

Dengan kata lain, masyarakat yang membayar PBJT saat menikmati barang atau jasa tertentu turut berpartisipasi dalam membangun daerahnya sendiri.

“Semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan. Hasilnya akan kembali dinikmati masyarakat melalui infrastruktur yang lebih baik, pelayanan publik yang semakin berkualitas, dan berbagai program kesejahteraan,” jelasnya.

Karena itu, DPPKAD Kabupaten Pati terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami mekanisme PBJT sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk nyata partisipasi dalam pembangunan.

Melalui edukasi yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Pati berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat. Dengan PAD yang semakin kuat, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Penulis : HAW

Previous Post

Renovasi RSUD Soewondo Pati Belum Bisa Dilanjutkan, DPRD Soroti Pelanggaran Prosedur

Next Post

Optimalkan Aset dan Tambah PAD, BPKAD Pati Rampungkan Pengumpulan Massal Kendaraan Dinas untuk Lelang 2026

Redaksi

Redaksi

Next Post

Optimalkan Aset dan Tambah PAD, BPKAD Pati Rampungkan Pengumpulan Massal Kendaraan Dinas untuk Lelang 2026

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Optimalkan Aset dan Tambah PAD, BPKAD Pati Rampungkan Pengumpulan Massal Kendaraan Dinas untuk Lelang 2026

Juli 14, 2026

PBJT Itu Apa? Pajak yang Dibayar Saat Makan hingga Menginap, DPPKAD Pati: Seluruhnya Kembali untuk Pembangunan Daerah

Juli 13, 2026

Renovasi RSUD Soewondo Pati Belum Bisa Dilanjutkan, DPRD Soroti Pelanggaran Prosedur

Juli 13, 2026

Ikon Wisata dan Olahraga Warga, Anggaran Perawatan Alun-alun Pati Turun hingga 70 Persen

Juli 13, 2026

Recent News

Optimalkan Aset dan Tambah PAD, BPKAD Pati Rampungkan Pengumpulan Massal Kendaraan Dinas untuk Lelang 2026

Juli 14, 2026

PBJT Itu Apa? Pajak yang Dibayar Saat Makan hingga Menginap, DPPKAD Pati: Seluruhnya Kembali untuk Pembangunan Daerah

Juli 13, 2026

Renovasi RSUD Soewondo Pati Belum Bisa Dilanjutkan, DPRD Soroti Pelanggaran Prosedur

Juli 13, 2026

Ikon Wisata dan Olahraga Warga, Anggaran Perawatan Alun-alun Pati Turun hingga 70 Persen

Juli 13, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Optimalkan Aset dan Tambah PAD, BPKAD Pati Rampungkan Pengumpulan Massal Kendaraan Dinas untuk Lelang 2026

Juli 14, 2026

PBJT Itu Apa? Pajak yang Dibayar Saat Makan hingga Menginap, DPPKAD Pati: Seluruhnya Kembali untuk Pembangunan Daerah

Juli 13, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika