Renovasi RSUD Soewondo Pati Belum Bisa Dilanjutkan, DPRD Soroti Pelanggaran Prosedur
PATI – NOTOPROJO.ID
Proyek renovasi gedung RSUD RAA Soewondo Pati masih dihentikan sementara setelah muncul persoalan dugaan pelanggaran prosedur terkait status bangunan yang masuk dalam kategori cagar budaya. Penghentian pekerjaan telah dilakukan sejak pertengahan April 2026 sembari menunggu hasil evaluasi dari Tim Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Kabupaten Pati. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RSUD RAA Soewondo Pati pada Senin (13/7/2026), Komisi D menemukan adanya kekeliruan dalam tahapan administrasi dan prosedur renovasi.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihak rumah sakit telah mengakui adanya kesalahan prosedural yang harus segera diperbaiki sebelum proyek dapat dilanjutkan.
“Tadi juga pihak rumah sakit sudah mengakui kalau ini ada kesalahan prosedural yang harus kita benahi,” ujar Teguh usai sidak.
Menurut Teguh, temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi Komisi D dan segera dibahas bersama pimpinan DPRD Kabupaten Pati. Ia menegaskan, setiap pembangunan maupun renovasi yang dilakukan di lingkungan RSUD Soewondo harus melalui mekanisme pembahasan dan koordinasi dengan pihak terkait agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.
“Kami sudah mewanti-wanti, ini menjadi yang pertama dan terakhir. Setiap pembangunan apa pun yang terjadi di rumah sakit harus melalui pembahasan terlebih dahulu,” tegasnya.
Selain itu, Teguh mengungkapkan bahwa Plt Direktur RSUD RAA Soewondo Pati yang baru, dr. Ahmad Husin, mengaku tidak mengetahui proses renovasi yang telah berjalan sebelumnya. Karena itu, seluruh proses renovasi kini menunggu keputusan dari Tim Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah mengenai langkah yang dapat ditempuh terhadap bangunan berstatus cagar budaya tersebut.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, dr. Ahmad Husin, menjelaskan bahwa Tim Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan datang ke Kabupaten Pati pada 21 Juli 2026. Pertemuan tersebut akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Pati, termasuk Plt Bupati Pati dan Dinas Pendidikan, untuk membahas hasil kajian sekaligus menentukan nasib kelanjutan renovasi gedung rumah sakit.
“Tanggal 21 nanti dari pihak Cagar Budaya Jawa Tengah akan ke sini. Semua akan dibahas bersama Plt Bupati dan Dinas Pendidikan,” kata Husin.
Keputusan dari Tim Cagar Budaya nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Pati dalam menentukan apakah renovasi dapat dilanjutkan, harus disesuaikan dengan ketentuan pelestarian cagar budaya, atau memerlukan perubahan desain agar tetap menjaga nilai historis bangunan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan fasilitas publik, khususnya yang menyangkut bangunan berstatus cagar budaya, harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, masyarakat berharap persoalan administrasi tersebut dapat segera diselesaikan agar peningkatan layanan kesehatan di RSUD RAA Soewondo Pati tidak semakin tertunda.














