Kejati Jateng Sisir Seluruh SPPG, Termasuk yang Dikelola Polri, Pendataan Dilakukan Secara Langsung di Lapangan
SEMARANG – NOTOPROJO.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mulai melakukan pendataan dan pengumpulan bahan keterangan terhadap pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Jawa Tengah. Pendataan tersebut dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan pihak pengelola, termasuk SPPG yang berada di bawah pengelolaan Polri.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan pimpinan Kejaksaan guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan serta memperoleh gambaran riil mengenai kondisi di lapangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan seluruh Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah telah diterjunkan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi-lokasi SPPG.
“Teman-teman kejaksaan negeri melakukan on the spot,” ujar Arfan, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, petugas tidak hanya melakukan pendataan administratif, tetapi juga menghimpun berbagai informasi terkait pelaksanaan program, kendala yang dihadapi, hingga berbagai kondisi yang ditemukan selama kegiatan berlangsung.
Arfan menjelaskan, proses pendataan masih berlangsung sehingga belum dapat ditarik kesimpulan. Mengingat jumlah SPPG di Jawa Tengah cukup banyak dan tersebar di berbagai daerah, seluruh data yang diperoleh nantinya akan dihimpun terlebih dahulu di tingkat Kejati sebelum dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut mencakup seluruh SPPG tanpa terkecuali, baik yang dikelola oleh instansi pemerintah, lembaga lain, maupun Polri.
“Yang namanya semua, ya semua. Entah itu Polri ataupun yang bukan. Jadi semua, tidak ada pilih-pilih,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arfan menekankan bahwa kegiatan yang dilakukan saat ini bukan merupakan pemeriksaan dalam rangka penegakan hukum. Kejaksaan hanya melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan sebagai bagian dari proses pemetaan pelaksanaan program.
“Enggak ada pemeriksaan. Yang ada on the spot, data, dan baket (bahan keterangan). Kami tidak memanggil, tidak memeriksa. Kami mengumpulkan data dan bahan keterangan secara on the spot,” jelasnya.
Apabila dalam proses pendataan ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau dugaan pelanggaran, seluruh hasil temuan tersebut akan terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan Kejati Jawa Tengah sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pendataan yang dilakukan Kejati Jawa Tengah diharapkan mampu menjadi instrumen pengawasan awal agar pelaksanaan program SPPG benar-benar berjalan efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sebagai penerima layanan. Masyarakat pun berharap pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat menjaga integritas program sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Editor : Agus suprianto














