Dua Pelaku Penghalangan Tugas Jurnalis di Pati Resmi Dieksekusi, Jalani Hukuman 4 Bulan Penjara
PATI – NOTOPROJO.ID –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi mengeksekusi dua terpidana kasus penghalangan kerja jurnalistik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kedua terpidana, Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, mulai menjalani hukuman pidana penjara selama empat bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Pardede, mengatakan eksekusi dilaksanakan pada Kamis (25/6/2026). Kedua terpidana datang secara kooperatif untuk memenuhi putusan pengadilan.
“Pada Kamis, 25 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Pati telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana dalam perkara tindak pidana menghalangi kegiatan pers,” ujar Rendra saat ditemui di kantornya, Jumat (26/6/2026).
Rendra menjelaskan, setelah proses administrasi di Kejari selesai, kedua terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polresta Pati sebelum diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati untuk menjalani masa pidana.
“Mereka telah kami serahkan ke Lapas Pati untuk menjalani pidana penjara selama empat bulan sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Sebelumnya, kedua terdakwa sempat mengajukan upaya hukum banding. Namun, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati sehingga hukuman tetap dijalankan.
“Kedua terdakwa mengajukan banding, namun hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati,” tambah Rendra.
Kejari Pati berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati kebebasan pers dan tidak menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali dan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistiknya dengan aman serta mendapat penghormatan dari semua pihak,” tegasnya.
Diketahui, perkara ini bermula dari insiden yang terjadi saat peliputan sidang Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati di DPRD Kabupaten Pati pada Kamis (4/9/2025). Saat itu, Torang Manurung yang hadir sebagai pihak yang dimintai keterangan memilih meninggalkan ruang sidang (walk out) usai mendapat pertanyaan dari anggota pansus. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, terjadi tindakan yang kemudian diproses hukum sebagai tindak pidana menghalangi kegiatan jurnalistik.
Editor: Agus Susprianto














