• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home OPINI

Penerapan Pasal 426 dan 427 KUHP terhadap Praktik Perjudian Kartu di Indonesia

Redaksi by Redaksi
Mei 17, 2026
in OPINI
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penerapan Pasal 426 dan 427 KUHP terhadap Praktik Perjudian Kartu di Indonesia


Oleh: Heru Andri Wijaya

Perjudian kartu masih menjadi salah satu persoalan sosial dan hukum yang kerap ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Meski sering dianggap sebagai hiburan biasa oleh sebagian masyarakat, praktik perjudian kartu pada dasarnya merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, ketentuan mengenai perjudian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP yang memberikan dasar penindakan terhadap pelaku perjudian maupun pihak yang memfasilitasi aktivitas tersebut.

Permainan kartu pada dasarnya bukanlah tindakan melanggar hukum apabila dilakukan hanya untuk hiburan tanpa adanya unsur taruhan. Namun, ketika permainan tersebut disertai taruhan uang atau barang berharga dengan tujuan memperoleh keuntungan berdasarkan faktor untung-untungan, maka aktivitas itu berubah menjadi tindak perjudian.

Fenomena perjudian kartu sering ditemukan dalam bentuk permainan remi, domino, poker, ceki, maupun permainan tradisional lain yang menggunakan taruhan uang tunai. Praktik tersebut tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal lain seperti utang, pertikaian, kekerasan, hingga pencurian akibat ketergantungan berjudi.

Pasal 426 KUHP pada prinsipnya mengatur mengenai pihak yang menyediakan kesempatan, sarana, atau mempermudah terjadinya praktik perjudian. Dalam konteks perjudian kartu, pasal ini dapat dikenakan kepada pemilik tempat, bandar, atau pihak yang secara sadar memberikan fasilitas perjudian.

Contohnya, apabila seseorang menyediakan rumah, warung, atau lokasi tertentu untuk dijadikan arena perjudian kartu dengan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut, maka perbuatannya dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana dalam Pasal 426 KUHP.

Sementara itu, Pasal 427 KUHP lebih menitikberatkan pada pelaku yang turut serta dalam perjudian atau menggunakan kesempatan berjudi sebagai bagian dari aktivitas yang melanggar hukum.

Dalam praktik perjudian kartu, pemain yang ikut memasang taruhan dapat dijerat pasal ini apabila terbukti secara sadar ikut dalam permainan judi. Unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya taruhan dan unsur untung-untungan.

Penegakan hukum terhadap perjudian kartu harus dilakukan secara adil, tegas, dan konsisten agar memberikan efek jera. Namun di sisi lain, pendekatan edukatif dan sosial tetap diperlukan agar masyarakat memahami bahwa perjudian bukan sekadar permainan, melainkan tindakan yang dapat merusak kehidupan pribadi maupun lingkungan sosial.

Previous Post

Pasal 426 dan 427 KUHP Baru Harus Jadi Senjata Serius Berantas Judi Online

Next Post

Polsek Jaken Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Jaken–Jakenan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Polsek Jaken Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Jaken–Jakenan

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polsek Jaken Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Jaken–Jakenan

Mei 17, 2026

Penerapan Pasal 426 dan 427 KUHP terhadap Praktik Perjudian Kartu di Indonesia

Mei 17, 2026

Pasal 426 dan 427 KUHP Baru Harus Jadi Senjata Serius Berantas Judi Online

Mei 16, 2026

85 Koperasi Merah Putih Sudah Berjalan di Pati, Pemkab Dorong Penguatan Ekonomi Desa

Mei 16, 2026

Recent News

Polsek Jaken Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Jaken–Jakenan

Mei 17, 2026

Penerapan Pasal 426 dan 427 KUHP terhadap Praktik Perjudian Kartu di Indonesia

Mei 17, 2026

Pasal 426 dan 427 KUHP Baru Harus Jadi Senjata Serius Berantas Judi Online

Mei 16, 2026

85 Koperasi Merah Putih Sudah Berjalan di Pati, Pemkab Dorong Penguatan Ekonomi Desa

Mei 16, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polsek Jaken Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Jaken–Jakenan

Mei 17, 2026

Penerapan Pasal 426 dan 427 KUHP terhadap Praktik Perjudian Kartu di Indonesia

Mei 17, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika