Pasal 426 dan 427 KUHP Baru Harus Jadi Senjata Serius Berantas Judi Online
Oleh: Heru Andri Wijaya
Mahasiswa Fakultas Hukum UBY
Maraknya praktik judi online di Indonesia saat ini telah berkembang menjadi persoalan sosial yang sangat serius. Perjudian tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di tempat tertentu sebagaimana terjadi pada masa lalu, melainkan telah masuk ke ruang pribadi masyarakat melalui telepon genggam, media sosial, hingga aplikasi digital yang dapat diakses kapan saja.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga melahirkan ancaman baru terhadap ketertiban sosial dan moral masyarakat. Judi online bahkan telah menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, pekerja, hingga ibu rumah tangga. Kondisi tersebut membuat negara harus hadir secara tegas melalui instrumen hukum pidana.
Dalam konteks tersebut, keberadaan Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menjadi langkah penting dalam memperkuat pemberantasan praktik perjudian di Indonesia.
Pasal 426 KUHP Baru pada dasarnya mengatur mengenai pihak-pihak yang menawarkan, menyediakan, mempromosikan, maupun menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian. Ancaman pidana yang diberikan pun tidak ringan, yakni pidana penjara hingga 9 tahun dan pidana denda kategori VI.
Sementara itu, Pasal 427 mengatur mengenai pemain atau pengguna jasa perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda kategori III.
Menurut penulis, pengaturan ini menunjukkan bahwa negara tidak lagi memandang perjudian sebagai pelanggaran biasa, melainkan sebagai kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Judi online saat ini bukan hanya persoalan hiburan ilegal, tetapi sudah berkembang menjadi ancaman ekonomi dan sosial. Banyak masyarakat kehilangan tabungan, menjual aset, terlilit utang pinjaman online, hingga mengalami kehancuran rumah tangga akibat kecanduan judi digital.
Bahkan dalam banyak kasus, praktik perjudian juga memicu lahirnya tindak pidana lain seperti pencurian, penipuan, penggelapan, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Artinya, perjudian memiliki efek domino yang sangat berbahaya.
Karena itu, Pasal 426 KUHP Baru harus diterapkan secara serius kepada bandar, operator situs, promotor, hingga influencer yang secara terang-terangan memasarkan judi online melalui media sosial.
Saat ini promosi judi online berkembang sangat masif melalui live streaming, grup percakapan, hingga konten hiburan digital. Banyak pihak memperoleh keuntungan besar dari praktik tersebut tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan.
Dalam pandangan penulis, promotor judi online seharusnya tidak bisa berlindung di balik alasan “hanya endorsement” atau “sekadar promosi”. Sebab secara substansi mereka turut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Namun demikian, penerapan Pasal 427 terhadap pemain judi online juga harus dilakukan secara proporsional dan bijaksana. Tidak semua pemain layak dipandang sebagai pelaku kriminal murni.
Sebagian masyarakat justru menjadi korban kecanduan sistem digital yang dirancang sedemikian rupa agar pemain terus mengeluarkan uang. Judi online modern memanfaatkan manipulasi psikologis, bonus semu, serta algoritma tertentu yang membuat pengguna sulit berhenti.
Karena itu, pendekatan pemidanaan semata tidak akan cukup menyelesaikan persoalan. Negara juga perlu menghadirkan pendekatan rehabilitatif melalui konseling psikologis, edukasi digital, dan pemulihan sosial bagi korban kecanduan judi.
Jika seluruh pemain dipenjara tanpa melihat tingkat keterlibatan dan kondisi sosialnya, maka penjara justru berpotensi menjadi tempat lahirnya pelaku kejahatan baru.
Selain itu, aparat penegak hukum juga harus mampu menunjukkan penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Selama ini masyarakat masih sering melihat pemain kecil ditangkap, sementara bandar besar yang memiliki jaringan internasional justru sulit disentuh.
Hal tersebut tentu dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Oleh sebab itu, aparat harus lebih fokus menelusuri aliran dana, rekening penampung, operator utama, hingga jaringan promosi digital perjudian.
Pemberantasan judi online juga tidak dapat hanya mengandalkan hukum pidana. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan transaksi elektronik, mempercepat pemblokiran situs ilegal, serta meningkatkan literasi digital masyarakat.
Pendidikan moral dan penguatan ekonomi masyarakat juga menjadi faktor penting agar masyarakat tidak mudah tergiur praktik perjudian yang menjanjikan keuntungan instan.
Sebagai mahasiswa hukum, penulis menilai bahwa Pasal 426 dan 427 KUHP Baru merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam menghadapi perkembangan kejahatan digital di era modern. Namun efektivitas kedua pasal tersebut sangat bergantung pada keberanian aparat, konsistensi penegakan hukum, serta kemampuan negara menghadirkan keadilan yang substantif.
Jika diterapkan secara adil, konsisten, dan proporsional, maka Pasal 426 dan 427 KUHP Baru dapat menjadi senjata hukum yang efektif dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif perjudian online yang saat ini semakin mengkhawatirkan.













