Penerapan Pasal 426 dan 427 KUHP terhadap Praktik Perjudian Kartu di Indonesia
Oleh: Heru Andri Wijaya
Perjudian kartu masih menjadi salah satu persoalan sosial dan hukum yang kerap ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Meski sering dianggap sebagai hiburan biasa oleh sebagian masyarakat, praktik perjudian kartu pada dasarnya merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, ketentuan mengenai perjudian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP yang memberikan dasar penindakan terhadap pelaku perjudian maupun pihak yang memfasilitasi aktivitas tersebut.
Permainan kartu pada dasarnya bukanlah tindakan melanggar hukum apabila dilakukan hanya untuk hiburan tanpa adanya unsur taruhan. Namun, ketika permainan tersebut disertai taruhan uang atau barang berharga dengan tujuan memperoleh keuntungan berdasarkan faktor untung-untungan, maka aktivitas itu berubah menjadi tindak perjudian.
Fenomena perjudian kartu sering ditemukan dalam bentuk permainan remi, domino, poker, ceki, maupun permainan tradisional lain yang menggunakan taruhan uang tunai. Praktik tersebut tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal lain seperti utang, pertikaian, kekerasan, hingga pencurian akibat ketergantungan berjudi.
Pasal 426 KUHP pada prinsipnya mengatur mengenai pihak yang menyediakan kesempatan, sarana, atau mempermudah terjadinya praktik perjudian. Dalam konteks perjudian kartu, pasal ini dapat dikenakan kepada pemilik tempat, bandar, atau pihak yang secara sadar memberikan fasilitas perjudian.
Contohnya, apabila seseorang menyediakan rumah, warung, atau lokasi tertentu untuk dijadikan arena perjudian kartu dengan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut, maka perbuatannya dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana dalam Pasal 426 KUHP.
Sementara itu, Pasal 427 KUHP lebih menitikberatkan pada pelaku yang turut serta dalam perjudian atau menggunakan kesempatan berjudi sebagai bagian dari aktivitas yang melanggar hukum.
Dalam praktik perjudian kartu, pemain yang ikut memasang taruhan dapat dijerat pasal ini apabila terbukti secara sadar ikut dalam permainan judi. Unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya taruhan dan unsur untung-untungan.
Penegakan hukum terhadap perjudian kartu harus dilakukan secara adil, tegas, dan konsisten agar memberikan efek jera. Namun di sisi lain, pendekatan edukatif dan sosial tetap diperlukan agar masyarakat memahami bahwa perjudian bukan sekadar permainan, melainkan tindakan yang dapat merusak kehidupan pribadi maupun lingkungan sosial.














