• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home OPINI

Inkrah dan Ilusi Ketegasan Negara

Redaksi by Redaksi
April 19, 2026
in OPINI
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inkrah dan Ilusi Ketegasan Negara

Oleh : Heroe Andrie wiedjaya
           Mahasiswa Hukum
           Universitas Boyolali

Ada satu paradoks yang terus berulang dalam praktik hukum kita: negara tampak begitu tegas di ruang sidang, namun sering kali melemah di lapangan. Putusan pengadilan dijatuhkan dengan penuh otoritas, lengkap dengan amar yang mengikat. Tetapi ketika saatnya eksekusi tiba, ketegasan itu seolah menguap. Terpidana mangkir, panggilan diabaikan, dan hukum seperti kehilangan daya paksa.

Padahal, dalam konsep negara hukum, putusan inkrah bukan sekadar produk yudisial, melainkan simbol final dari keadilan yang harus dijalankan. Ia adalah titik di mana negara berkata: “cukup, perkara selesai.” Tidak ada lagi perdebatan, tidak ada lagi ruang tawar. Yang ada hanyalah kewajiban untuk tunduk.

Kerangka normatifnya sebenarnya terang. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan mandat kepada jaksa untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Di atas kertas, sistem ini tampak kokoh. Negara memiliki alat, kewenangan, dan legitimasi untuk mengeksekusi setiap putusan.

Namun persoalan hukum Indonesia jarang berhenti pada norma. Masalah utamanya selalu kembali pada satu titik: pelaksanaan. Ketika seorang terpidana mangkir dari dua kali panggilan resmi tanpa konsekuensi cepat dan tegas, maka yang diuji bukan lagi individu tersebut, melainkan keberanian negara dalam menegakkan keputusannya sendiri.

Mangkir sering diperlakukan sebagai sekadar ketidakpatuhan administratif—sebuah pelanggaran ringan yang bisa ditoleransi untuk sementara. Padahal, dalam esensinya, mangkir adalah bentuk penolakan terhadap otoritas hukum. Ia adalah pernyataan diam-diam bahwa putusan pengadilan bisa dinegosiasikan melalui penghindaran.

Di sinilah letak ilusi ketegasan negara. Kita memiliki putusan yang final, tetapi tidak selalu memiliki daya untuk memaksakannya. Kita berbicara tentang supremasi hukum, tetapi kerap ragu ketika harus menegakkannya secara konkret.

Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) sering kali datang terlambat—setelah peluang terbaik untuk mengeksekusi telah terlewat. Padahal, setiap jeda waktu memberi ruang bagi terpidana untuk menghilang, memutus jejak, dan memperumit proses penegakan hukum. Dalam konteks ini, keterlambatan bukan sekadar masalah teknis, melainkan kegagalan strategis.

Lebih berbahaya lagi, pembiaran terhadap terpidana inkrah yang mangkir menciptakan pesan yang keliru bagi publik. Hukum tampak keras bagi yang patuh, tetapi lentur bagi yang berani menghindar. Jika persepsi ini menguat, maka legitimasi hukum akan terkikis secara perlahan namun pasti.

Aspek lain yang sering luput dari perhatian adalah peran lingkungan sekitar. Tidak jarang, terpidana yang mangkir tetap dapat bertahan karena adanya pihak-pihak yang membantu baik secara aktif maupun pasif. Dalam hal ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya telah memberikan dasar yang jelas untuk menindak siapa pun yang menyembunyikan atau melindungi pelaku kejahatan. Namun, penegakan norma ini belum selalu konsisten.

Di tengah semua itu, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana negara siap mempertahankan wibawa hukumnya sendiri? Apakah putusan inkrah benar-benar final, atau hanya final dalam teks, tetapi tidak dalam praktik?

Upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) sering dijadikan alasan implisit untuk menunda eksekusi, meskipun secara prinsip tidak menangguhkan pelaksanaan putusan. Di sinilah ambiguitas muncul antara norma yang tegas dan praktik yang kompromistis.

Padahal, hukum tidak hanya membutuhkan kepastian, tetapi juga keberanian untuk menegakkannya. Tanpa itu, inkrah hanya menjadi simbol kosong sebuah formalitas yang kehilangan daya paksa.

Dalam perspektif yang lebih luas, persoalan ini bukan semata tentang satu terpidana yang mangkir. Ini adalah soal kredibilitas sistem. Negara hukum tidak diukur dari seberapa banyak putusan yang dihasilkan, tetapi dari seberapa konsisten putusan itu dilaksanakan.

Jika inkrah bisa diabaikan tanpa konsekuensi cepat, maka hukum kehilangan sifatnya yang paling mendasar: mengikat dan memaksa. Dan ketika itu terjadi, yang tersisa hanyalah ilusi—ilusi bahwa kita hidup dalam sistem yang tegas, padahal pada kenyataannya masih gamang menghadapi pembangkangan


Daftar Sumber Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Pasal 270: pelaksanaan putusan oleh jaksa)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Pasal 221: menyembunyikan pelaku kejahatan)

Prinsip putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam sistem peradilan Indonesia

Kewenangan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia

Previous Post

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

Next Post

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

Redaksi

Redaksi

Next Post

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026

Inkrah dan Ilusi Ketegasan Negara

April 19, 2026

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026

Recent News

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026

Inkrah dan Ilusi Ketegasan Negara

April 19, 2026

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika