• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home HUKUM

Terpidana Kasus Penipuan Serahkan Diri ke Lapas Kelas IIB Pati

Redaksi by Redaksi
April 17, 2026
in HUKUM
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terpidana Kasus Penipuan Serahkan Diri ke Lapas Kelas IIB Pati

PATI – NOTOPROJO.ID

Terpidana kasus penipuan, Anifah, menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati pada Rabu (15/4/2026). Penyerahan diri tersebut dilakukan secara kooperatif dengan pendampingan dari pihak kejaksaan dan penasihat hukum. Proses berlangsung tertib sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan, Anifah dinyatakan melanggar Pasal 492 KUHP (eks Pasal 378 KUHP lama) dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, melalui Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Mualim, membenarkan bahwa terpidana telah berada di dalam lapas. Ia menyampaikan bahwa informasi tersebut diperoleh dari laporan internal, termasuk dokumentasi yang beredar di grup komunikasi internal lapas.

“Saya mengetahui dari grup WhatsApp bahwa terpidana sudah berada di lapas dengan didampingi penasihat hukum dan pihak kejaksaan,” ujar Mualim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (17/4/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus penipuan yang menjerat Anifah menimbulkan kerugian sekitar Rp3,1 miliar. Perkara tersebut telah melalui rangkaian proses hukum hingga akhirnya diputus bersalah oleh pengadilan.

Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, Anifah resmi menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Pati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di tempat terpisah, kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, SH., MH., mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya proses eksekusi. Ia menilai penyerahan diri yang dilakukan secara kooperatif menjadi langkah baik dalam pelaksanaan putusan hukum.

“Eksekusi berjalan dengan baik. Terpidana menyerahkan diri ke lapas dengan didampingi aparat penegak hukum dan penasihat hukum,” ujar Teguh.

Terkait proses hukum lanjutan, Teguh menyampaikan bahwa pihak terpidana tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

“Kami menghormati hak tersebut. Mari kita ikuti bersama prosesnya, semoga ada solusi yang tidak merugikan baik korban maupun terpidana,” pungkasnya.

Penulis : Heroe

Previous Post

Satresnarkoba Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu, Dua Pelaku Asal Rembang Diamankan

Next Post

Ahmad Luthfi Tekankan Kolaborasi DPRD dengan Pemda dalam Pembangunan Daerah

Redaksi

Redaksi

Next Post

Ahmad Luthfi Tekankan Kolaborasi DPRD dengan Pemda dalam Pembangunan Daerah

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Ahmad Luthfi Ajak Kadin Kolaborasi Atasi Kemiskinan Ekstrem

April 17, 2026

Ahmad Luthfi Tekankan Kolaborasi DPRD dengan Pemda dalam Pembangunan Daerah

April 17, 2026

Terpidana Kasus Penipuan Serahkan Diri ke Lapas Kelas IIB Pati

April 17, 2026

Satresnarkoba Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu, Dua Pelaku Asal Rembang Diamankan

April 17, 2026

Recent News

Ahmad Luthfi Ajak Kadin Kolaborasi Atasi Kemiskinan Ekstrem

April 17, 2026

Ahmad Luthfi Tekankan Kolaborasi DPRD dengan Pemda dalam Pembangunan Daerah

April 17, 2026

Terpidana Kasus Penipuan Serahkan Diri ke Lapas Kelas IIB Pati

April 17, 2026

Satresnarkoba Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu, Dua Pelaku Asal Rembang Diamankan

April 17, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Ahmad Luthfi Ajak Kadin Kolaborasi Atasi Kemiskinan Ekstrem

April 17, 2026

Ahmad Luthfi Tekankan Kolaborasi DPRD dengan Pemda dalam Pembangunan Daerah

April 17, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika