LSBH Teratai Bongkar Dugaan Jaringan Penipuan di Pati, Modus Cek Kosong Rugikan Ratusan Juta
PATI – NOTOPROJO.ID
Wilayah pesisir Juwana kembali menjadi sorotan. Bukan karena geliat ekonomi maritimnya, melainkan dugaan maraknya praktik penipuan dan penggelapan yang kini mulai terkuak. Laporan demi laporan bermunculan, menandai meningkatnya keberanian warga sekaligus pulihnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
Di tengah situasi itu, Lembaga Bantuan Hukum (LSBH) Teratai tampil sebagai garda depan dalam pendampingan korban. Lembaga yang dipimpin Nimerodin Gulo ini mengaku kebanjiran aduan, terutama dari kawasan Juwana dan sekitarnya, wilayah yang dikenal sebagai pusat aktivitas ekonomi, termasuk industri perkapalan.
Kamis (9/4/2026), tim LSBH Teratai mendampingi sedikitnya tiga klien dalam perkara dugaan pidana. Salah satu kasus yang mencuat melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp750 juta, yang ironisnya dilakukan oleh orang dekat korban sendiri.
Team Penasehat Hukum Korban yang diwakili Kristoni Duha SH menyatakan, peristiwa itu terjadi di Desa Bendar, lokasi yang selama ini dikenal sebagai kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi. Pelaku berinisial KH bersama suaminya diduga menggunakan modus klasik cek kosong untuk meyakinkan korban.
“Pembayaran dilakukan menggunakan cek. Namun saat dicairkan, dana tidak tersedia. Total kerugian mencapai Rp750 juta,” ujar Tony, anggota tim pendamping LSBH Teratai.
Menurutnya, pendekatan personal menjadi kunci keberhasilan pelaku. Relasi kedekatan sebagai tetangga dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan, sebelum akhirnya korban mengalami kerugian bertahap dalam jumlah besar.
Yang lebih mengkhawatirkan, sejak 2023 hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak terduga pelaku untuk menyelesaikan kewajiban. Kasus tersebut kini telah dilaporkan dan tengah memasuki tahap pelengkapan Berita Acara Pemeriksaan di Polresta Pati.
Namun, perkara ini diduga bukan kasus tunggal. LSBH Teratai mengendus adanya pola yang lebih luas indikasi jaringan atau kelompok pelaku dengan modus serupa.
“Ada kesamaan pola di beberapa kasus yang kami tangani. Gaya hidup terlihat mewah, tetapi kondisi finansial bermasalah. Ini mengarah pada dugaan adanya lingkaran pelaku,” kata Tony.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kasus-kasus di Juwana saling berkaitan. Di sisi lain, para korban mulai saling terhubung, membangun solidaritas untuk mencari keadilan.
Perkembangan di ranah hukum juga menambah dinamika. Sejumlah perkara serupa sempat diputus lepas oleh Pengadilan Negeri Pati dengan alasan onslag dan ne bis in idem. Namun, putusan kasasi yang kemudian menyatakan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana menjadi titik balik penting menghidupkan kembali harapan publik terhadap penegakan hukum.
Gelombang kasus ini menjadi peringatan keras kedekatan sosial tak lagi menjadi jaminan keamanan. Di balik relasi yang tampak akrab, bisa tersembunyi praktik yang terorganisir dan merugikan.
Kini, yang dihadapi Juwana bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga krisis kepercayaan sosial. Pertanyaan yang tersisa berapa banyak korban lain yang belum berani bersuara?
(Red)














