• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah Terkini

Hemat Energi, Pemprov Jateng Transformasi Budaya Kerja ASN

Redaksi by Redaksi
April 7, 2026
in Jawa Tengah Terkini
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hemat Energi, Pemprov Jateng Transformasi Budaya Kerja ASN


SEMARANG — NOTOPROJO.ID


Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah konkret penghematan energi sekaligus peningkatan efisiensi kinerja pemerintahan.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemprov Jateng, tertanggal 1 April 2026. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.


Dalam beleid tersebut, Pemprov Jateng mulai menerapkan skema kerja fleksibel, di antaranya pemberlakuan work from home (WFH) bagi sebagian ASN setiap hari Jumat. Selain itu, perjalanan dinas juga dibatasi secara signifikan, yakni maksimal 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, termasuk pengurangan frekuensi serta jumlah peserta.


Pemprov juga mendorong optimalisasi kegiatan secara hybrid, seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi guna menekan mobilitas fisik.


Di sektor transportasi, ASN diminta mengurangi penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen, serta didorong beralih ke kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda transportasi ramah lingkungan lainnya.


Upaya penghematan energi juga diterapkan di lingkungan kantor. Penggunaan listrik dibatasi sesuai kebutuhan, dengan operasional utama pukul 06.30–15.30 WIB. Sementara itu, penggunaan pendingin ruangan (AC) diatur pada suhu efisien 24–26 derajat Celsius dan wajib dimatikan jika tidak digunakan dalam waktu lama.


Selain listrik, penggunaan air bersih juga dikontrol secara ketat. Pemprov Jateng turut mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), seperti pemasangan panel surya di lingkungan perkantoran.


Dalam hal mobilitas harian, ASN dianjurkan berjalan kaki bagi yang tinggal dalam radius sekitar 1,5 kilometer dari kantor. Untuk jarak hingga 10 kilometer, penggunaan sepeda atau sepeda listrik menjadi pilihan utama. ASN juga didorong memanfaatkan transportasi umum maupun sistem berbagi kendaraan (carpooling).


Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan transformasi ini bertujuan mengubah pola kerja ASN agar lebih efisien dan minim mobilitas.


“Kita mendorong ASN mengedepankan efisiensi, termasuk mengurangi aktivitas yang berpindah tempat dan lebih memaksimalkan kegiatan secara daring,” ujarnya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Senin (6/4/2026).


Menurutnya, pengurangan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil menjadi salah satu fokus utama. ASN diharapkan mulai beralih ke moda transportasi ramah lingkungan, bahkan berjalan kaki atau bersepeda jika memungkinkan.


“Kita berharap kebijakan ini berdampak signifikan terhadap efisiensi penggunaan bahan bakar,” tegasnya.


Sumarno juga mengungkapkan, Pemprov Jateng tengah menyiapkan aturan lanjutan terkait aktivitas hari Jumat yang mengacu pada konsep “Hari Krida”, yakni hari yang difokuskan pada kesehatan dan olahraga.
Bagi ASN yang tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO), aktivitas menuju tempat kerja pada hari Jumat dapat menjadi bagian dari olahraga, seperti bersepeda atau berlari.


Adapun jumlah ASN yang menjalankan WFH diserahkan kepada kebijakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengingat perbedaan karakteristik tugas.


Ia menegaskan, kepala OPD bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan WFH agar kinerja pelayanan publik tetap optimal.
Namun demikian, tidak semua instansi dapat menerapkan WFH. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit dan Samsat, tetap harus beroperasi penuh di kantor.

Selain itu, pejabat eselon I dan II di tingkat provinsi, serta eselon III di kabupaten/kota, juga tidak diperkenankan menjalankan WFH. (*)

Previous Post

Halangi Kerja Wartawan di Pati, Dua Terdakwa di Pati Divonis 4 Bulan Penjara

Next Post

LBH Djuang Pati Desak Plt Bupati Segera Realisasikan Renovasi Pasar Rp6 Miliar

Redaksi

Redaksi

Next Post

LBH Djuang Pati Desak Plt Bupati Segera Realisasikan Renovasi Pasar Rp6 Miliar

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026

Inkrah dan Ilusi Ketegasan Negara

April 19, 2026

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026

Recent News

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026

Inkrah dan Ilusi Ketegasan Negara

April 19, 2026

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika