Hemat Energi, Pemprov Jateng Transformasi Budaya Kerja ASN
SEMARANG — NOTOPROJO.ID
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah konkret penghematan energi sekaligus peningkatan efisiensi kinerja pemerintahan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemprov Jateng, tertanggal 1 April 2026. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Dalam beleid tersebut, Pemprov Jateng mulai menerapkan skema kerja fleksibel, di antaranya pemberlakuan work from home (WFH) bagi sebagian ASN setiap hari Jumat. Selain itu, perjalanan dinas juga dibatasi secara signifikan, yakni maksimal 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, termasuk pengurangan frekuensi serta jumlah peserta.
Pemprov juga mendorong optimalisasi kegiatan secara hybrid, seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi guna menekan mobilitas fisik.
Di sektor transportasi, ASN diminta mengurangi penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen, serta didorong beralih ke kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda transportasi ramah lingkungan lainnya.
Upaya penghematan energi juga diterapkan di lingkungan kantor. Penggunaan listrik dibatasi sesuai kebutuhan, dengan operasional utama pukul 06.30–15.30 WIB. Sementara itu, penggunaan pendingin ruangan (AC) diatur pada suhu efisien 24–26 derajat Celsius dan wajib dimatikan jika tidak digunakan dalam waktu lama.
Selain listrik, penggunaan air bersih juga dikontrol secara ketat. Pemprov Jateng turut mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), seperti pemasangan panel surya di lingkungan perkantoran.
Dalam hal mobilitas harian, ASN dianjurkan berjalan kaki bagi yang tinggal dalam radius sekitar 1,5 kilometer dari kantor. Untuk jarak hingga 10 kilometer, penggunaan sepeda atau sepeda listrik menjadi pilihan utama. ASN juga didorong memanfaatkan transportasi umum maupun sistem berbagi kendaraan (carpooling).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan transformasi ini bertujuan mengubah pola kerja ASN agar lebih efisien dan minim mobilitas.
“Kita mendorong ASN mengedepankan efisiensi, termasuk mengurangi aktivitas yang berpindah tempat dan lebih memaksimalkan kegiatan secara daring,” ujarnya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, pengurangan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil menjadi salah satu fokus utama. ASN diharapkan mulai beralih ke moda transportasi ramah lingkungan, bahkan berjalan kaki atau bersepeda jika memungkinkan.
“Kita berharap kebijakan ini berdampak signifikan terhadap efisiensi penggunaan bahan bakar,” tegasnya.
Sumarno juga mengungkapkan, Pemprov Jateng tengah menyiapkan aturan lanjutan terkait aktivitas hari Jumat yang mengacu pada konsep “Hari Krida”, yakni hari yang difokuskan pada kesehatan dan olahraga.
Bagi ASN yang tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO), aktivitas menuju tempat kerja pada hari Jumat dapat menjadi bagian dari olahraga, seperti bersepeda atau berlari.
Adapun jumlah ASN yang menjalankan WFH diserahkan kepada kebijakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengingat perbedaan karakteristik tugas.
Ia menegaskan, kepala OPD bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan WFH agar kinerja pelayanan publik tetap optimal.
Namun demikian, tidak semua instansi dapat menerapkan WFH. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit dan Samsat, tetap harus beroperasi penuh di kantor.
Selain itu, pejabat eselon I dan II di tingkat provinsi, serta eselon III di kabupaten/kota, juga tidak diperkenankan menjalankan WFH. (*)














