• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Seputar Pati

Vonis Dua Tahun Pelaku Bawah Umur Atas Pengeroyokan Hingga Cacat Permanen

Redaksi by Redaksi
September 27, 2024
in Seputar Pati
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Vonis Dua Tahun Pelaku Bawah Umur Atas Pengeroyokan Hingga Cacat Permanen

PATI – NOTOPROJO.ID

Palu Hakim sidang putusan atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban TR pelajar SMP N 1 Pati kehilangan mata kirinya akhirnya diketok. Hakim Pengadilan Negeri kelas I A Pati memberikan vonis putusan atas salah satu terdakwa Kendo ( Nama samaran) , Kendo berumur 17 tahun yang tega membuat buta mata kiri yuniornya harus melanjutkan kuliahnya di balik jeruji penjara selama dua tahun. (23/09/24).

Sidang putusan sempat tertunda karena dijadwalkan tanggal 20 September namun baru 23 September diputus hakim. Dalam sidang putusan hadir terdakwa Kendo beserta pendamping hukum dan keluarganya, jaksa penuntut umum, orang tua korban dan beberapa awak media. Amar putusan perkara no. 13/pidsus anak/2024 tersebut dibacakan oleh hakim Aris Dwihartoyo, S.H, jaksa penuntut umum oleh Tulhah Yasir,S.H.,M.H.

Atas tuntutam jaksa penjara 2 tahun dan denda satu juta Rupiah, oleh hakim Terdakwa dijatuhi penjara 2 tahun dan denda 500 ribu Rupiah. Sementara itu orang tua korban hanya bisa pasrah atas putusan persidangan anaknya yang menderita seumur hidup karena mata kiri cacat permanen sedangkan pelaku yang diganjar hukuman dengan penderitaan hanya 2 tahun, selebihnya pelaku bisa bebas dari penderitaan.

Ayah korban adalah single parent, membesarkan anak sendirian karena korban ditinggal ibunya sejak kecil. Dia tinggal di desa Sidoharjo Kecamatan Pati dengan perekonomian yang pas pasan karena bekerja sebagai buruh serabutan. Karmidi, ayah korban tidak bisa berbuat banyak hanya bisa pasrah.

“Pasrah putusan pak, kalau memang seperti itu kenyataanya mau apa lagi, tapi kalau memang mereka (keluarga pelaku) mau menerima ya kita juga sudah legowo dengan putusan hakim tersebut meskipun hati saya menangis melihat anak saya yang menderita seumur hidupnya namun saya akan terus merawat dan menjaganya walaupun harapan untuk mengejar cita-citanya sudah pupus. Saya akan terus semangati agar tetap menatap dan meraih masa depannya, saya tidak boleh lemah saya harus kuat agar anak saya juga kuat,” tutur Karmidi penuh ketidakpuasan keputusan, saat di wawancarai awak media usai sidang.

“Rencana kalau ada rezeki kami akan pasang mata palsu untuk anak saya, pihak pelaku sepertinya tidak ada niat baik untuk memberikan santunan, pernah memberikan satu juta namun saya kembalikan. Saya tidak minta santunan tetapi kalau memang mereka punya niat baik dan kalau memang dia merasa bersalah kenapa tidak ada niat baik untuk datang ke rumah?, jelek-jelek saya juga punya rumah kok kenapa tidak ada itikad untuk memperbaiki hubungan dengan datang ke rumah baik-baik Kalau sudah seperti ini saya hanya bisa pasrahkan sama yang kuasa Allah,”tambahnya.

Rencana Karmidi akan ikut banding jika keluarga pelaku akan banding, namun jika keluarga pelaku tidak banding maka dia juga sudah menerimakan putusan hakim PN Pati. “Jika memang mereka banding ya kita akan banding juga, kalau mereka legowo mau menerimakan putusan maka kami juga menerimanya,” kata Karmidi.(*)

Previous Post

Kejari Pati Musnahkan BB 56 Perkara Yang Telah Inkracht

Next Post

DPC Partai Demokrat Gelar Konsolidasi di Dapil V, Pastikan Tim Pemenangan Wahyu – Suharyono Solid

Redaksi

Redaksi

Next Post

DPC Partai Demokrat Gelar Konsolidasi di Dapil V, Pastikan Tim Pemenangan Wahyu - Suharyono Solid

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

LBH Djoeang Pati Minta Evaluasi Izin Posko Aduan Demi Kepentingan Publik

April 30, 2026

Respons Cepat Polresta Pati Tangani Pohon Tumbang di JLS, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

April 30, 2026

Polresta Pati Ungkap Kasus Pengeroyokan di Depan SMPN 2 Dukuhseti : Satu Pelaku Diamankan, Lainnya DPO

April 30, 2026

Jaksa Agung Lantik 14 Kajati, Tekankan Penguasaan Ruang Digital dan Integritas Aparat

April 30, 2026

Recent News

LBH Djoeang Pati Minta Evaluasi Izin Posko Aduan Demi Kepentingan Publik

April 30, 2026

Respons Cepat Polresta Pati Tangani Pohon Tumbang di JLS, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

April 30, 2026

Polresta Pati Ungkap Kasus Pengeroyokan di Depan SMPN 2 Dukuhseti : Satu Pelaku Diamankan, Lainnya DPO

April 30, 2026

Jaksa Agung Lantik 14 Kajati, Tekankan Penguasaan Ruang Digital dan Integritas Aparat

April 30, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

LBH Djoeang Pati Minta Evaluasi Izin Posko Aduan Demi Kepentingan Publik

April 30, 2026

Respons Cepat Polresta Pati Tangani Pohon Tumbang di JLS, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

April 30, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika