Polemik Tanah Bondo Desa Gadu, Warga Minta Kejelasan Status Aset, Anggota DPRD Soroti Pelaporan ke Polisi
PATI – NOTOPROJO.ID
Polemik tanah bondo desa yang diduga pernah diperjualbelikan di Desa Gadu, Kabupaten Pati, menjadi perhatian masyarakat. Warga meminta kejelasan mengenai status kepemilikan dan riwayat pengelolaan aset desa tersebut agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.
Persoalan itu kembali dibahas dalam musyawarah antara masyarakat dan Pemerintah Desa Gadu yang berlangsung di Balai Desa Gadu, Kamis (5/11/2026). Musyawarah tersebut merupakan tindak lanjut dari kejadian sehari sebelumnya, ketika sejumlah warga mendatangi lokasi tanah bondo desa yang dipersoalkan untuk meminta penjelasan terkait dugaan penjualan aset tersebut.
Namun, kedatangan sejumlah warga ke lokasi tersebut berujung pada pelaporan ke Polsek. Kondisi itu kemudian memunculkan keprihatinan dari sejumlah pihak yang berharap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.
Salah seorang warga Desa Gadu, Eko Kuswanto, yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pati, menyampaikan bahwa kehadirannya dalam musyawarah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat.
Menurut Eko, persoalan tanah bondo desa perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, khususnya mengenai status kepemilikan dan dasar hukum pengelolaan aset tersebut.
“Yang menjadi tuntutan masyarakat sederhana, kami ingin mendapatkan kejelasan. Tanah bondo desa ini sebenarnya menjadi hak siapa? Karena masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui status aset desa tersebut,” ujarnya.
Eko menjelaskan, berdasarkan informasi yang berkembang dalam musyawarah, tanah bondo desa tersebut disebut pernah diperjualbelikan dan telah didaftarkan melalui proses administrasi pertanahan. Oleh karena itu, masyarakat menginginkan penjelasan secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Selain persoalan aset desa, Eko juga menyayangkan adanya pelaporan terhadap sejumlah warga yang sebelumnya mendatangi lokasi tanah tersebut.
Ia menilai, kepala desa sebagai pimpinan pemerintahan di tingkat desa semestinya mampu mengayomi masyarakat, termasuk ketika menghadapi kritik, pertanyaan, maupun perbedaan pendapat.
“Sebagai warga Desa Ngadu, saya sangat menyayangkan apabila persoalan seperti ini langsung berujung laporan ke polisi. Seharusnya bisa dibicarakan terlebih dahulu melalui musyawarah. Kritik dari masyarakat merupakan bagian dari hak warga yang perlu diterima dan disikapi secara bijaksana,” tegasnya.
Menurutnya, apabila pemerintah desa bermaksud memberikan edukasi kepada masyarakat, langkah yang lebih tepat adalah mengundang warga untuk berdialog secara terbuka di balai desa dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
“Kalau tujuannya untuk mengedukasi masyarakat, cukup diundang dan diajak duduk bersama seperti musyawarah hari ini. Dengan begitu, persoalan bisa dibicarakan dan masyarakat juga merasa dihargai,” tambahnya.
Dalam musyawarah tersebut, warga juga menyampaikan harapan agar persoalan yang terjadi tidak semakin memperkeruh hubungan antara masyarakat dan pemerintah desa.
Terkait laporan polisi terhadap sejumlah warga, dalam forum tersebut disampaikan secara lisan adanya kesediaan untuk mencabut laporan yang sebelumnya telah dibuat. Penyampaian itu disaksikan oleh unsur kepolisian, TNI, pihak kecamatan, perangkat desa, serta masyarakat yang hadir.
Meski demikian, belum diperoleh kepastian mengenai jumlah warga yang dilaporkan maupun apakah proses pencabutan laporan tersebut telah ditindaklanjuti secara tertulis.
Musyawarah ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan polemik tanah bondo desa secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap Pemerintah Desa Gadu dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai riwayat pengelolaan, proses administrasi pertanahan, serta dasar hukum status aset tersebut.
Dengan demikian, persoalan tanah bondo desa tidak hanya berhenti pada perdebatan antara warga dan pemerintah desa, tetapi benar-benar mendapatkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.
Penulis : Heroe














