Warga Gadu Ingin Mendapat Kepastian tentang Status Aset Tanah Desa
PATI – NOTOPROJO.ID
Sejumlah warga Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal.Kabupaten Pati mempertanyakan kejelasan status tanah bondo desa yang diduga diperjualbelikan sejak 2024. Warga meminta pemerintah desa membuka kronologi transaksi, termasuk kejelasan aliran uang senilai sekitar Rp800 juta yang disebut-sebut sebagai nilai penjualan tanah tersebut.Kamis ( 05/11/26)
Persoalan itu kembali mencuat setelah warga berupaya meminta penjelasan mengenai riwayat transaksi dan status kepemilikan tanah. Mereka mengaku kedatangannya ke balai desa hanya untuk memperoleh kepastian atas aset desa yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyebut nama Imam Solikin selaku menjabat yang saat itu menjabat sebagai kepala desa, tercantum dalam dokumen transaksi berupa tulisan tangan. Tanah tersebut disebut berkaitan dengan seseorang bernama Kanani, warga Desa Sampo, dengan dugaan nilai transaksi sekitar Rp800 juta. Namun, luas tanah yang dimaksud belum diketahui secara pasti.
Warga juga mempertanyakan mekanisme transaksi tersebut, terutama apakah sebelumnya telah melalui musyawarah desa dan mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan pengelolaan aset desa.
“Kalau memang benar dijual melalui proses musyawarah, kami ingin mengetahui uangnya masuk ke rekening mana. Apakah rekening desa atau rekening pribadi? Ini yang perlu dijelaskan,” ungkap salah seorang warga yang bernama Aji.
Dalam penjelasan yang disampaikan saat pertemuan, transaksi tersebut disebut tidak berlanjut karena tanah bondo desa tidak dapat dialihkan atas nama pembeli melalui proses administrasi pertanahan. Uang transaksi dikabarkan telah dikembalikan kepada pembeli.
Meski demikian, warga masih mempertanyakan kepastian pengembalian uang tersebut. Pasalnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan, tanah itu hingga kini disebut masih digarap oleh Kanani.
Selain persoalan status tanah, warga juga menyoroti dugaan pelaporan terhadap sekitar 17 orang ke kepolisian terkait persoalan tersebut.
Salah seorang warga mengaku telah menerima undangan dari Polres Pati untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penjualan bondo desa.
Ia mengaku keberatan apabila keterlibatannya sebagai saksi justru menimbulkan persepsi bahwa dirinya ikut terlibat dalam transaksi tersebut.
“Saya mendapatkan undangan dari Polresta Pati sebagai saksi terkait persoalan penjualan bondo desa. Saya khawatir masyarakat menganggap saya ikut terlibat, padahal kedatangan kami hanya ingin menanyakan kejelasan persoalan ini,” ujarnya.
Warga juga menyayangkan minimnya pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa. Mereka menilai persoalan aset desa semestinya disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan polemik berkepanjangan.
Warga berharap pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dokumen transaksi, proses musyawarah, aliran dana, pengembalian uang, hingga status penguasaan tanah saat ini.
Mereka menegaskan, tujuan mempertanyakan persoalan tersebut bukan untuk mencari konflik, melainkan memperoleh kejelasan mengenai aset desa yang semestinya dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dokumen transaksi, bukti pengembalian uang, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut termasuk dari Pemerintah Desa Gadu.
Penulis : Heroe













