Kades Gadu Buka Klarifikasi Polemik Tanah Bondo Desa, Tegaskan Belum Ada Peralihan Hak
PATI – NOTOPROJO.ID
Pemerintah Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, menggelar pertemuan dengan sejumlah elemen masyarakat pada Kamis (5/11/2026). Pertemuan tersebut bertujuan memberikan klarifikasi sekaligus membuka informasi terkait polemik pengelolaan tanah bondo desa yang sebelumnya menjadi perhatian warga.
Kepala Desa Gadu, Imam, menjelaskan bahwa kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat yang berlangsung sebelumnya tidak didahului pemberitahuan kepada pemerintah desa, baik melalui pesan singkat, WhatsApp maupun surat tertulis.
Menurut Imam, penyampaian pendapat di muka umum perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk pemberitahuan kepada pihak terkait, kejelasan lokasi kegiatan, serta adanya penanggung jawab di lapangan.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, melainkan sebagai bentuk edukasi agar warga memahami tata cara menyampaikan pendapat secara tertib dan sesuai aturan.
Terkait adanya aduan ke Polsek, Imam menyebut langkah tersebut lebih sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, bukan semata-mata untuk mempersoalkan warga.
“Karena mereka warga saya sendiri. Kalau tidak diberikan edukasi, dikhawatirkan kejadian serupa terus berulang. Kasihan kalau nantinya mereka menyampaikan aspirasi di luar desa tanpa memahami aturan dan tidak ada yang memberikan pendampingan,” ungkap Imam.
Klarifikasi Status Tanah Bondo Desa
Selain persoalan penyampaian aspirasi, pertemuan tersebut juga membahas dugaan rencana penjualan tanah bondo desa yang sempat menjadi pertanyaan masyarakat.
Imam menjelaskan, persoalan tersebut berawal pada 2022. Saat itu, muncul gagasan untuk mengamankan aset desa karena Desa Gadu dinilai belum memiliki tanah bondo desa, bengkok, dan aset sejenis yang memadai.
Dalam pembahasan awal, muncul pemahaman bahwa tanah yang berada di Desa Sampo dapat dialihkan melalui mekanisme penjualan, dengan hasilnya digunakan untuk kepentingan Desa Gadu.
Namun, setelah dilakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dan pihak kecamatan, diketahui bahwa mekanisme penjualan tidak diperbolehkan. Alternatif yang dapat ditempuh adalah melalui mekanisme tukar-menukar atau tukar guling sesuai ketentuan dan prosedur perizinan.
“Memang pada 2022 pemahaman kami masih kurang. Saya pribadi juga memohon maaf. Awalnya ada niat untuk mengamankan aset desa. Namun, setelah berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan kecamatan, penjualan tidak diperbolehkan. Kalau memungkinkan, mekanismenya melalui tukar guling,” jelas Imam.
Ia juga menerangkan bahwa proses administrasi dan perizinan terkait rencana tersebut harus melalui tahapan hingga tingkat Pemerintah Provinsi.
Dalam kesempatan itu, Imam menyebut nama Kananto sebagai salah satu pihak yang sebelumnya disepakati menjadi calon pembeli dalam pembahasan awal.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembayaran maupun peralihan hak atas tanah tersebut.
Pertemuan yang digelar pada Kamis tersebut juga dimanfaatkan untuk mengundang elemen masyarakat yang sebelumnya terlibat dalam persoalan tersebut. Pemerintah desa meminta agar dokumen administratif terkait tanah, termasuk data C Desa Gadu, dapat disampaikan dan diperiksa bersama.
Menurut Imam, seluruh penjelasan mengenai pengelolaan aset desa telah dituangkan dalam berita acara dan daftar hadir pertemuan.
Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Desa Gadu berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan melalui keterbukaan informasi, kelengkapan administrasi, serta komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan warga.
Pemerintah desa juga menegaskan pentingnya pengelolaan aset desa yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Penulis : Heroe














