Konser Denny Caknan Disorot! PBJT Melepas Penat Pati Belum Final, Ketua FWP: Pajak Harus Dipenuhi
PATI – NOTOPROJO.ID
Persoalan dugaan belum finalnya penyelesaian kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kegiatan konser Melepas Penat Pati yang menghadirkan penyanyi Denny Caknan menjadi perhatian publik. Pemerintah Kabupaten Pati melalui bidang pendapatan menyatakan masih menunggu pembayaran, sementara penyelesaian persoalan tersebut dijadwalkan berlanjut melalui pemanggilan pihak terkait.
Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kabupaten Pati, Miranti, S.STP., M.Si., saat dikonfirmasi redaksi Notoprojo.id melalui sambungan telepon pada Kamis (29/10/2026), membenarkan bahwa persoalan tersebut belum final.
“Belum final. Nggih, menunggu pembayaran. Jumat besok kami panggil lagi, ” ujar Miranti
Ia juga menyampaikan bahwa petugas di bidangnya mengalami kendala komunikasi karena pihak yang dihubungi dinilai lambat memberikan respons.
“Nggih, petugas kami kalau menghubungi, nggih lama responsnya,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyelesaian kewajiban pajak masih membutuhkan tindak lanjut. Besaran kewajiban yang harus dibayarkan, status pembayaran terakhir, serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu dipastikan berdasarkan data resmi.
Ketua FWP: Kewajiban Pajak Harus Dipenuhi
Di tempat terpisah, Ketua Forum Wartawan Pati (FWP), DA Ari Saptono, saat dikonfirmasi redaksi Notoprojo.id melalui sambungan telepon pada Kamis (29/10/2026), menegaskan bahwa kewajiban pajak harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ari Sapto, apa pun hasil akhir dari proses penghitungan dan pemeriksaan kewajiban pajak, penyelesaiannya harus dilakukan secara bertanggung jawab. Keberhasilan sebuah kegiatan tidak semestinya hanya dinilai dari kemeriahan acara, jumlah penonton, atau popularitas pengisi hiburan, tetapi juga dari kepatuhan penyelenggara terhadap kewajiban yang melekat pada kegiatan tersebut.
“Kewajiban pajak harus dipenuhi, apa pun itu hasilnya. Menurut pengamatan saya saat konser berlangsung, kegiatan tersebut sudah dapat dikategorikan berhasil. Saya berharap penyelesaian pajaknya segera dituntaskan tanpa harus diviralkan terlebih dahulu,” ujar Ari Sapto.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara penyelenggara dan pemerintah daerah. Dengan begitu, tidak muncul polemik berkepanjangan yang sebenarnya bisa diantisipasi melalui koordinasi, keterbukaan informasi, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Konfirmasi kepada Pihak Shaolin Musik Belum Mendapat Respons
Sementara itu, redaksi Notoprojo.id juga berupaya meminta klarifikasi kepada Iga Rosalina dari pihak Shaolin Musik terkait persoalan penyelesaian PBJT dalam kegiatan Melepas Penat Pati.
Upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon ke nomor yang bersangkutan. Namun, hingga berita ini disusun pada Kamis (29/10/2026), belum ada respons atau keterangan yang diterima redaksi.
Konfirmasi tersebut penting untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai status penyelesaian kewajiban pajak, sekaligus memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan informasi dari sudut pandangnya.
Redaksi tetap membuka kesempatan bagi Iga Rosalina maupun pihak Shaolin Musik untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Apabila terdapat informasi atau dokumen yang dapat memperjelas persoalan ini, redaksi siap menerima dan memuatnya sesuai prinsip jurnalistik yang berlaku.
Transparansi bukan sekadar menjawab ketika persoalan menjadi sorotan, melainkan juga menunjukkan tanggung jawab melalui komunikasi yang terbuka dan penyelesaian yang jelas.
Sukses Menggelar Acara Harus Sejalan dengan Kepatuhan
Persoalan ini memberikan sudut pandang lain dalam melihat keberhasilan sebuah kegiatan hiburan. Di satu sisi, konser Melepas Penat Pati dinilai berhasil dari sisi pelaksanaan acara. Di sisi lain, aspek administrasi dan kewajiban perpajakan tetap harus dipastikan penyelesaiannya sesuai aturan.
Keduanya merupakan hal berbeda, tetapi sama-sama penting. Kesuksesan penyelenggaraan acara tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kewajiban administrasi telah diselesaikan. Sebaliknya, proses penyelesaian pajak yang belum final juga tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran sebelum fakta dan ketentuan yang berlaku diperiksa secara menyeluruh.
Karena itu, diperlukan sikap profesional dari seluruh pihak. Penyelenggara perlu memberikan respons yang jelas, sedangkan pemerintah daerah harus menjalankan pengawasan dan penagihan berdasarkan prosedur serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai panggung sudah dibongkar, sorak penonton sudah berakhir, tetapi urusan kewajiban kepada daerah masih menyisakan tanda tanya.
Jangan Tunggu Viral untuk Menyelesaikan Kewajiban
Harapan agar persoalan diselesaikan tanpa harus menjadi viral patut menjadi bahan evaluasi bersama. Kepatuhan terhadap kewajiban pajak semestinya tumbuh dari kesadaran dan tanggung jawab, bukan semata-mata karena tekanan pemberitaan atau sorotan media sosial.
Pemerintah daerah juga perlu memiliki mekanisme pengawasan dan penagihan yang efektif agar setiap persoalan dapat ditangani sejak awal. Komunikasi yang lambat, jika memang terjadi, perlu segera diperbaiki supaya tidak menghambat penyelesaian kewajiban.
Dalam konteks ini, keterbukaan bukan berarti mempermalukan pihak tertentu. Transparansi justru diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, sementara pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan menjelaskan keadaan sebenarnya.
DPPKAD Diharapkan Memberikan Kepastian
Rencana pemanggilan kembali pihak terkait pada Jumat (30/10/2026) menjadi momentum penting untuk memperoleh kejelasan mengenai status kewajiban PBJT dalam kegiatan Melepas Penat Pati.
DPPKAD Kabupaten Pati diharapkan dapat menjelaskan hasil tindak lanjut tersebut, termasuk apakah pembayaran telah dilakukan, berapa nilai kewajiban berdasarkan penghitungan resmi, dan langkah apa yang akan ditempuh apabila masih terdapat kekurangan pembayaran.
Pihak penyelenggara juga perlu memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak hanya berkembang berdasarkan informasi dari satu sisi.
Pada akhirnya, kepentingan yang harus dijaga bukan semata-mata nama baik penyelenggara atau citra pemerintah daerah, melainkan kepastian hukum, akuntabilitas penerimaan pajak, dan kepercayaan masyarakat.
Penulis : Heroe













