Enam Kali Diduga Setubuhi Anak 14 Tahun, Pemuda di Pati Ditahan Polisi
PATI – NOTOPROJO.ID
Polresta Pati mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Seorang pemuda berinisial M.S.M. (20), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026) pukul 14.00 WIB. Penanganan perkara dilakukan Satreskrim Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menurut Sigit, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Oktober 2026. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dengan memeriksa keterangan saksi, korban, dan tersangka serta mengumpulkan barang bukti.
“Setiap perkara yang melibatkan anak kami tangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penanganan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan,” kata Sigit.
Korban Ditemukan Bersama Tersangka
Kasus ini terungkap setelah korban meninggalkan rumah pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Keluarga yang khawatir kemudian melakukan pencarian hingga dini hari. Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, seorang saksi memberikan informasi mengenai keberadaan korban di wilayah Kecamatan Tlogowungu.
Orang tua korban bersama saksi kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Di sebuah rumah, mereka menemukan korban bersama tersangka.
Setelah ditemukan, korban dan tersangka dibawa ke Polsek Wedarijaksa untuk penanganan awal. Perkara tersebut selanjutnya diproses oleh penyidik kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam penyidikan, korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan sebanyak enam kali selama kurun waktu September hingga 21 Oktober 2026. Peristiwa itu disebut terjadi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pati.
Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Tersangka Ditahan, Barang Bukti Diamankan
Dalam perkara ini, polisi telah menahan M.S.M. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaus hitam bertuliskan “Spentupa” dan satu helai celana panjang berbahan jeans berwarna abu-abu.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara yang disampaikan kepolisian.
Sigit menegaskan, proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak anak sebagai korban.
“Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur dan mengedepankan perlindungan korban agar tidak menimbulkan dampak tambahan bagi anak yang bersangkutan,” ujarnya.
Polisi Ingatkan Masyarakat Lindungi Identitas Korban
Sigit mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran keluarga dan lingkungan sekitar.
Orang tua diminta membangun komunikasi terbuka dengan anak, memperhatikan keselamatan mereka, serta segera mencari bantuan apabila ditemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi.
Polisi juga meminta masyarakat tidak menyebarkan foto, identitas, maupun informasi pribadi korban melalui media sosial. Penyebaran informasi sensitif berpotensi memperburuk kondisi korban dan merugikan keluarganya.
Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian 110.
Polresta Pati menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Penulis: Heroe














