• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Kriminal Polda Jateng

Enam Kali Diduga Setubuhi Anak 14 Tahun, Pemuda di Pati Ditahan Polisi

Redaksi by Redaksi
Oktober 27, 2026
in Berita Kriminal Polda Jateng
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Enam Kali Diduga Setubuhi Anak 14 Tahun, Pemuda di Pati Ditahan Polisi

PATI – NOTOPROJO.ID

Polresta Pati mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Seorang pemuda berinisial M.S.M. (20), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026) pukul 14.00 WIB. Penanganan perkara dilakukan Satreskrim Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Menurut Sigit, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Oktober 2026. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dengan memeriksa keterangan saksi, korban, dan tersangka serta mengumpulkan barang bukti.

“Setiap perkara yang melibatkan anak kami tangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penanganan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan,” kata Sigit.

Korban Ditemukan Bersama Tersangka

Kasus ini terungkap setelah korban meninggalkan rumah pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Keluarga yang khawatir kemudian melakukan pencarian hingga dini hari. Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, seorang saksi memberikan informasi mengenai keberadaan korban di wilayah Kecamatan Tlogowungu.

Orang tua korban bersama saksi kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Di sebuah rumah, mereka menemukan korban bersama tersangka.

Setelah ditemukan, korban dan tersangka dibawa ke Polsek Wedarijaksa untuk penanganan awal. Perkara tersebut selanjutnya diproses oleh penyidik kepolisian.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam penyidikan, korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan sebanyak enam kali selama kurun waktu September hingga 21 Oktober 2026. Peristiwa itu disebut terjadi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pati.

Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Tersangka Ditahan, Barang Bukti Diamankan

Dalam perkara ini, polisi telah menahan M.S.M. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaus hitam bertuliskan “Spentupa” dan satu helai celana panjang berbahan jeans berwarna abu-abu.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara yang disampaikan kepolisian.

Sigit menegaskan, proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak anak sebagai korban.

“Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur dan mengedepankan perlindungan korban agar tidak menimbulkan dampak tambahan bagi anak yang bersangkutan,” ujarnya.

Polisi Ingatkan Masyarakat Lindungi Identitas Korban

Sigit mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran keluarga dan lingkungan sekitar.

Orang tua diminta membangun komunikasi terbuka dengan anak, memperhatikan keselamatan mereka, serta segera mencari bantuan apabila ditemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi.

Polisi juga meminta masyarakat tidak menyebarkan foto, identitas, maupun informasi pribadi korban melalui media sosial. Penyebaran informasi sensitif berpotensi memperburuk kondisi korban dan merugikan keluarganya.

Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian 110.

Polresta Pati menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Penulis: Heroe

Previous Post

Waduk Gembong Nyaris Kering, Air Tinggal 200 Ribu Meter Kubik, Petani Terancam Kehilangan Pasokan

Next Post

MIRIS! Bayi Baru Lahir Ditinggalkan di Teras Warkop Pati, Tali Pusar Masih Menempel

Redaksi

Redaksi

Next Post

MIRIS! Bayi Baru Lahir Ditinggalkan di Teras Warkop Pati, Tali Pusar Masih Menempel

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

MIRIS! Bayi Baru Lahir Ditinggalkan di Teras Warkop Pati, Tali Pusar Masih Menempel

Oktober 27, 2026

Enam Kali Diduga Setubuhi Anak 14 Tahun, Pemuda di Pati Ditahan Polisi

Oktober 27, 2026

Waduk Gembong Nyaris Kering, Air Tinggal 200 Ribu Meter Kubik, Petani Terancam Kehilangan Pasokan

Oktober 27, 2026

Ironi Rumah Jadi Neraka: Ayah dan Kakak Tiri di Pati Diduga Cabuli Anak 14 Tahun

Oktober 27, 2026

Recent News

MIRIS! Bayi Baru Lahir Ditinggalkan di Teras Warkop Pati, Tali Pusar Masih Menempel

Oktober 27, 2026

Enam Kali Diduga Setubuhi Anak 14 Tahun, Pemuda di Pati Ditahan Polisi

Oktober 27, 2026

Waduk Gembong Nyaris Kering, Air Tinggal 200 Ribu Meter Kubik, Petani Terancam Kehilangan Pasokan

Oktober 27, 2026

Ironi Rumah Jadi Neraka: Ayah dan Kakak Tiri di Pati Diduga Cabuli Anak 14 Tahun

Oktober 27, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

MIRIS! Bayi Baru Lahir Ditinggalkan di Teras Warkop Pati, Tali Pusar Masih Menempel

Oktober 27, 2026

Enam Kali Diduga Setubuhi Anak 14 Tahun, Pemuda di Pati Ditahan Polisi

Oktober 27, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika