Ironi Rumah Jadi Neraka: Ayah dan Kakak Tiri di Pati Diduga Cabuli Anak 14 Tahun
PATI – NOTOPROJO.ID
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, mengungkap dugaan tindakan berlapis yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Seorang ayah tiri berinisial UK (46) dan kakak tiri berinisial TH (19) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati. Keduanya terancam hukuman hingga 16 tahun penjara.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H., menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers di lantai II Mapolresta Pati, Selasa (27/10/2026).
Menurut Sigit, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman pidana yang disampaikan mencapai 16 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika TH diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban menggunakan modus rayuan. Peristiwa tersebut disebut terjadi saat korban masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.
Namun, alih-alih menghentikan perbuatan tersebut dan melindungi korban, UK yang mengetahui kejadian itu justru diduga merekamnya dalam sebuah video. Rekaman tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban agar menuruti keinginan seksual ayah tirinya.
“Suatu saat anak tiri melakukan dengan adik tirinya secara paksaan dan orang tuanya (ayah tirinya) itu memvideokan. Dan itu digunakan sebagai alat mengancam,” jelas Sigit.
Polisi mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung berulang kali dalam kurun waktu sekitar dua tahun, sejak 2024 hingga 2026. Peristiwa itu diduga terjadi di rumah ketika situasi sedang sepi, dengan waktu kejadian yang berbeda-beda.
Dalam situasi tersebut, korban diduga mengalami tekanan dan ancaman sehingga kesulitan untuk mengungkapkan apa yang dialaminya. Hingga akhirnya, korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada tantenya.
Mendengar pengakuan korban, sang tante kemudian menyampaikan informasi itu kepada ibu kandung korban. Informasi tersebut menjadi awal terungkapnya dugaan tindak pidana yang kini ditangani Polresta Pati.
“Adanya cerita dari korban ke tantenya. Sehingga tantenya secara spontan melaporkan kepada ibu kandung dari korban,” pungkas Sigit.
Penanganan kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak, terutama ketika dugaan pelaku berasal dari lingkungan keluarga sendiri. Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru diduga menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual.
Polisi kini menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. Kedua tersangka tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Heroe














