KPK Dikabarkan Amankan Bupati Klaten dalam OTT, Sejumlah Pejabat OPD Turut Disorot
KLATEN – NOTOPROJO.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2026) pagi. Dalam operasi tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo disebut-sebut turut diamankan dari rumah dinasnya.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, tim KPK mendatangi rumah dinas Bupati Klaten di Jalan Pemuda sekitar pukul 07.00 WIB dengan menggunakan dua kendaraan roda empat.
Setelah melakukan pemeriksaan awal di lokasi, tim penyidik dikabarkan membawa Hamenang meninggalkan rumah dinas sekitar pukul 08.15 WIB. Rombongan kemudian tiba di Mapolresta Klaten pada pukul 08.25 WIB.
Pemeriksaan lanjutan disebut berlangsung secara tertutup di Aula Satya Haprabu, Mapolresta Klaten.
Operasi tersebut juga dikabarkan menyasar sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada informasi terverifikasi mengenai identitas para pejabat yang turut diamankan maupun perkara yang sedang diusut.
Sementara itu, suasana di rumah dinas bupati dilaporkan relatif lengang pada Kamis siang. Aktivitas di sekitar gerbang utama hingga area pendopo disebut tidak seramai biasanya.
KPK Belum Berikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai OTT tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari KPK. Belum terdapat keterangan terverifikasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar operasi, barang bukti yang diamankan, maupun status hukum pihak-pihak yang disebut terlibat.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, penetapan status hukum seseorang harus didasarkan pada proses dan bukti yang sah. Karena itu, informasi mengenai pihak yang diamankan dalam operasi tersebut perlu dibedakan dari penetapan tersangka maupun pembuktian kesalahan di pengadilan.
NOTOPROJO.ID akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari KPK dan pihak Pemerintah Kabupaten Klaten untuk memastikan perkembangan informasi tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













