Parkir QRIS Mulai Berlaku di Pati, Dishub Baru Berani Terapkan di Tiga Titik, Jalan Sudirman Masih Terganjal Proyek Trotoar
PATI – NOTOPROJO.ID
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mulai menerapkan sistem pembayaran parkir nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Namun, dari tujuh titik yang semula direncanakan, baru tiga lokasi di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati yang dapat menerapkan sistem tersebut.
Penerapan parkir digital yang diharapkan mampu mendorong transparansi pembayaran retribusi ini belum berjalan secara menyeluruh. Proyek penataan trotoar di sepanjang Jalan Panglima Sudirman menjadi salah satu kendala perluasan layanan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, mengatakan sistem pembayaran parkir nontunai mulai diberlakukan pada Jumat lalu (2/10/2026), setelah melalui serangkaian persiapan.
Menurut Nita, penerapan QRIS semula ditargetkan menjangkau tujuh titik parkir yang tersebar di kawasan Alun-alun Pati hingga Jalan Panglima Sudirman.
Namun, rencana tersebut harus dilakukan secara bertahap lantaran sejumlah lokasi parkir di Jalan Panglima Sudirman belum memungkinkan untuk digunakan akibat pekerjaan revitalisasi trotoar yang masih berlangsung.
“Sementara baru di Alun-alun, karena untuk Jalan Sudirman baru dalam perbaikan trotoar,” ujar Nita saat dihub melalui pesan WhatsApp.Rabu ( 07/09/26)
Ia menjelaskan, keberadaan material proyek di sejumlah lokasi membuat area parkir belum dapat difungsikan secara optimal. Dishub memilih menunggu penyelesaian pekerjaan sebelum memperluas penerapan pembayaran digital.
“Belum efektif tempat parkirnya, masih ada timbunan material dan sebagainya. Kita bertahap saja,” jelasnya.
Dishub Siapkan Perluasan Parkir Digital
Meski baru diterapkan di tiga titik, Dishub Pati berencana memperluas sistem pembayaran parkir menggunakan QRIS ke sejumlah ruas jalan lainnya.
Pengembangan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan fasilitas, kondisi lapangan, serta pelaksanaan sistem pembayaran yang telah berjalan.
Tidak hanya itu, Dishub juga tengah mengkaji program pemberian poin atau undian bagi masyarakat yang melakukan pembayaran parkir secara digital.
“Nanti kita rencana tambah titik-titiknya setelah berjalan itu. Sama itu, kita godok lagi program yang memang dikehendaki pimpinan terkait memunculkan poin atau undian di setiap transaksi,” ungkap Nita.
Sebelum sistem tersebut diberlakukan, Dishub Pati telah memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada para juru parkir yang bertugas di tiga lokasi penerapan QRIS.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan petugas memahami mekanisme transaksi nontunai sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir.
Penerapan pembayaran parkir nontunai tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif Parkir Tidak Berubah
Kendati sistem pembayaran mulai beralih ke digital, Dishub memastikan tarif parkir tepi jalan umum tidak mengalami kenaikan.
Pengendara sepeda motor tetap dikenai tarif Rp1.000, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp2.000.
Dengan demikian, perubahan yang diterapkan hanya menyangkut metode pembayaran, dari transaksi menggunakan uang tunai menuju pembayaran digital melalui QRIS.
Penerapan sistem ini menjadi langkah awal modernisasi layanan perparkiran di Kabupaten Pati. Namun, efektivitasnya masih perlu diuji, terutama dalam memastikan kepatuhan juru parkir, kemudahan transaksi bagi masyarakat, serta transparansi penerimaan retribusi daerah.
Perluasan layanan ke Jalan Panglima Sudirman pun masih harus menunggu rampungnya proyek trotoar agar fasilitas parkir dapat kembali digunakan secara optimal.
Penulis: Heroe
.














