Dugaan Pengeroyokan di Satuan Pendidikan di Pati Jadi Sorotan, Ahli Hukum: Jangan Sampai Kekerasan terhadap Anak Dianggap Sepele
PATI – NOTOPROJO.ID
Dugaan aksi pengeroyokan terhadap seorang siswa di lingkungan Satuan Pendidikan di Kabupaten Pati mendapat perhatian serius dari masyarakat. Persoalan tersebut dinilai perlu ditangani secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum, terlebih menyangkut keselamatan serta perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Masyarakat meminta pihak pengelola Sekolah dan instansi terkait segera melakukan klarifikasi serta memastikan fakta sebenarnya di balik dugaan kejadian tersebut. Penanganan juga diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian internal apabila nantinya ditemukan adanya unsur kekerasan yang memenuhi ketentuan pidana.
Ahli hukum Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., dari Pakar Hukum Indonesia, mengatakan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, sekolah maupun lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.
“Jika benar terjadi kekerasan terhadap anak, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa atau sekadar persoalan internal sekolah. Harus dilihat secara objektif, baik dari sisi perlindungan anak maupun aspek hukum pidananya,” ujar Teguh. Rabu ( 07/10/26)
Ia menegaskan, proses penanganan harus diawali dengan pemeriksaan terhadap fakta dan bukti. Keterangan korban, saksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, hasil pemeriksaan medis, serta bukti lainnya perlu diperiksa secara menyeluruh.
Menurut Teguh, prinsip kehati-hatian juga penting karena pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Namun, pada saat yang sama, kepentingan dan keselamatan anak yang diduga menjadi korban harus menjadi prioritas.
Perlindungan Anak Sudah Diatur dalam Hukum
Secara hukum, perlindungan anak dari kekerasan di lingkungan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 54 ayat (1) mengatur bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Perlindungan tersebut berlaku terhadap kekerasan yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik maupun pihak lainnya.
Selain itu, pemerintah juga telah memiliki Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang menjadi salah satu dasar dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Dalam konteks dugaan pengeroyokan, aspek hukum pidana juga dapat menjadi perhatian apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur penganiayaan atau kekerasan terhadap anak. UU Perlindungan Anak memberikan ketentuan pidana terhadap kekerasan terhadap anak, dengan ancaman yang dapat meningkat apabila korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.
Jangan Tutupi Persoalan
Teguh menilai, langkah paling penting saat ini adalah memastikan kasus tersebut diperiksa secara objektif dan tidak ditutup-tutupi.
Apabila dugaan kejadian benar terjadi, pihak sekolah perlu memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. Sementara apabila terdapat siswa yang diduga sebagai pelaku, penanganannya juga harus tetap memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak apabila yang bersangkutan masih berusia anak.
“Yang harus dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak. Korban harus dilindungi, sementara anak yang diduga terlibat juga harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila memang terdapat dugaan tindak pidana,” kata Teguh.
Sorotan masyarakat terhadap dugaan kasus tersebut sekaligus menjadi ujian bagi sistem pengawasan di Sekolah Rakyat. Lingkungan pendidikan semestinya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berkembang, dan mendapatkan pembinaan.
Karena itu, masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana pengawasan dilakukan, serta langkah apa yang telah ditempuh untuk melindungi siswa yang diduga menjadi korban.
Hingga adanya hasil pemeriksaan resmi, seluruh pihak diharapkan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman terhadap pihak tertentu.
Penulis: Heroe













