• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Derap Hukum

Dugaan Pengeroyokan di Satuan Pendidikan di Pati Jadi Sorotan, Ahli Hukum: Jangan Sampai Kekerasan terhadap Anak Dianggap Sepele

Redaksi by Redaksi
Oktober 7, 2026
in Berita Derap Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dugaan Pengeroyokan di Satuan Pendidikan di Pati Jadi Sorotan, Ahli Hukum: Jangan Sampai Kekerasan terhadap Anak Dianggap Sepele

PATI – NOTOPROJO.ID

Dugaan aksi pengeroyokan terhadap seorang siswa di lingkungan Satuan Pendidikan di Kabupaten Pati mendapat perhatian serius dari masyarakat. Persoalan tersebut dinilai perlu ditangani secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum, terlebih menyangkut keselamatan serta perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Masyarakat meminta pihak pengelola Sekolah  dan instansi terkait segera melakukan klarifikasi serta memastikan fakta sebenarnya di balik dugaan kejadian tersebut. Penanganan juga diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian internal apabila nantinya ditemukan adanya unsur kekerasan yang memenuhi ketentuan pidana.

Ahli hukum Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., dari Pakar Hukum Indonesia, mengatakan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, sekolah maupun lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.

“Jika benar terjadi kekerasan terhadap anak, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa atau sekadar persoalan internal sekolah. Harus dilihat secara objektif, baik dari sisi perlindungan anak maupun aspek hukum pidananya,” ujar Teguh. Rabu ( 07/10/26)

Ia menegaskan, proses penanganan harus diawali dengan pemeriksaan terhadap fakta dan bukti. Keterangan korban, saksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, hasil pemeriksaan medis, serta bukti lainnya perlu diperiksa secara menyeluruh.

Menurut Teguh, prinsip kehati-hatian juga penting karena pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Namun, pada saat yang sama, kepentingan dan keselamatan anak yang diduga menjadi korban harus menjadi prioritas.

Perlindungan Anak Sudah Diatur dalam Hukum

Secara hukum, perlindungan anak dari kekerasan di lingkungan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 54 ayat (1) mengatur bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Perlindungan tersebut berlaku terhadap kekerasan yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik maupun pihak lainnya.

Selain itu, pemerintah juga telah memiliki Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang menjadi salah satu dasar dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Dalam konteks dugaan pengeroyokan, aspek hukum pidana juga dapat menjadi perhatian apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur penganiayaan atau kekerasan terhadap anak. UU Perlindungan Anak memberikan ketentuan pidana terhadap kekerasan terhadap anak, dengan ancaman yang dapat meningkat apabila korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.

Jangan Tutupi Persoalan

Teguh menilai, langkah paling penting saat ini adalah memastikan kasus tersebut diperiksa secara objektif dan tidak ditutup-tutupi.

Apabila dugaan kejadian benar terjadi, pihak sekolah perlu memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. Sementara apabila terdapat siswa yang diduga sebagai pelaku, penanganannya juga harus tetap memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak apabila yang bersangkutan masih berusia anak.

“Yang harus dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak. Korban harus dilindungi, sementara anak yang diduga terlibat juga harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila memang terdapat dugaan tindak pidana,” kata Teguh.

Sorotan masyarakat terhadap dugaan kasus tersebut sekaligus menjadi ujian bagi sistem pengawasan di Sekolah Rakyat. Lingkungan pendidikan semestinya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berkembang, dan mendapatkan pembinaan.

Karena itu, masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana pengawasan dilakukan, serta langkah apa yang telah ditempuh untuk melindungi siswa yang diduga menjadi korban.

Hingga adanya hasil pemeriksaan resmi, seluruh pihak diharapkan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman terhadap pihak tertentu.

Penulis: Heroe

Previous Post

Parkir QRIS Mulai Berlaku di Pati, Dishub Baru Berani Terapkan di Tiga Titik, Jalan Sudirman Masih Terganjal Proyek Trotoar

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Dugaan Pengeroyokan di Satuan Pendidikan di Pati Jadi Sorotan, Ahli Hukum: Jangan Sampai Kekerasan terhadap Anak Dianggap Sepele

Oktober 7, 2026

Parkir QRIS Mulai Berlaku di Pati, Dishub Baru Berani Terapkan di Tiga Titik, Jalan Sudirman Masih Terganjal Proyek Trotoar

Oktober 7, 2026

Tunggakan Pajak Kendaraan di Pati Tembus 200 Ribu, Samsat Gencarkan Jemput Bola

Oktober 7, 2026

Trotoar Rp14 Miliar Disorot DPRD Pati: Baru Dikerjakan, Dinilai Lebih Buruk dari Sebelumnya

Oktober 7, 2026

Recent News

Dugaan Pengeroyokan di Satuan Pendidikan di Pati Jadi Sorotan, Ahli Hukum: Jangan Sampai Kekerasan terhadap Anak Dianggap Sepele

Oktober 7, 2026

Parkir QRIS Mulai Berlaku di Pati, Dishub Baru Berani Terapkan di Tiga Titik, Jalan Sudirman Masih Terganjal Proyek Trotoar

Oktober 7, 2026

Tunggakan Pajak Kendaraan di Pati Tembus 200 Ribu, Samsat Gencarkan Jemput Bola

Oktober 7, 2026

Trotoar Rp14 Miliar Disorot DPRD Pati: Baru Dikerjakan, Dinilai Lebih Buruk dari Sebelumnya

Oktober 7, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Dugaan Pengeroyokan di Satuan Pendidikan di Pati Jadi Sorotan, Ahli Hukum: Jangan Sampai Kekerasan terhadap Anak Dianggap Sepele

Oktober 7, 2026

Parkir QRIS Mulai Berlaku di Pati, Dishub Baru Berani Terapkan di Tiga Titik, Jalan Sudirman Masih Terganjal Proyek Trotoar

Oktober 7, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika