Tunggakan Pajak Kendaraan di Pati Tembus 200 Ribu, Samsat Gencarkan Jemput Bola
PATI, NOTOPROJO.ID
Sekitar 200.000 kendaraan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tercatat belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Tunggakan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, dengan jumlah objek pajak terbesar berada di Kecamatan Pati, Juwana, dan Margorejo.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Pati Daffid Alifianto mengatakan, jumlah objek pajak kendaraan di Kabupaten Pati saat ini mencapai sekitar 598.000.
Dari jumlah tersebut, Kecamatan Pati memiliki sekitar 76.000 objek pajak, Kecamatan Juwana sekitar 57.000 objek pajak, dan Kecamatan Margorejo sekitar 37.000 objek pajak.
“Kalau data tunggakan di Kabupaten Pati sampai sejauh ini kurang lebih di angka 200 ribuan untuk data objek pajak,” ujar Daffid.Rabu (07/10/26)
Namun, Daffid belum dapat menyampaikan secara rinci nilai rupiah dari total tunggakan tersebut. Menurut dia, nilai tunggakan bersifat dinamis karena setiap hari terdapat kendaraan yang jatuh tempo maupun melakukan pembayaran.
“Kalau rigidnya kita ini karena dinamis. Tiap hari ada yang jatuh tempo, ada yang melakukan pembayaran, jadi data tersebut fluktuatif,” katanya.
Bukan karena faktor jarak
Daffid menegaskan, tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bukan semata-mata disebabkan faktor geografis atau sulitnya akses masyarakat menuju kantor Samsat.
UPPD Samsat Pati, kata dia, telah menyediakan sejumlah layanan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, mulai dari Samsat Keliling, layanan sambang desa, hingga pelayanan yang menyasar sejumlah perusahaan.
“Sebenarnya jarak itu tidak ada masalah. Kalau belum bisa ke Samsat Pati, ada Samsat Keliling. Kami juga cukup sering menyambangi desa dan beberapa perusahaan,” ujar Daffid.
Dia mencontohkan pelayanan yang dilakukan di sejumlah perusahaan, seperti Brak Djarum di Kecamatan Margoyoso dan PT HWI di Kecamatan Batangan.
Andalkan program pemutihan
Untuk menekan jumlah kendaraan yang menunggak sekaligus meningkatkan penerimaan pajak, UPPD Samsat Pati kini mengoptimalkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga akhir Desember 2026.
Daffid berharap program tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
“Harapannya, dengan program dari Bapak Gubernur ini, masyarakat mendapatkan kemudahan. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dan dioptimalkan sehingga setidaknya dapat mengurangi angka objek pajak yang melakukan penunggakan,” katanya.
Program tersebut juga diharapkan mampu mendongkrak realisasi penerimaan PKB Kabupaten Pati pada 2026.
UPPD Samsat Pati menargetkan penerimaan PKB tahun ini mencapai Rp173 miliar. Hingga saat ini, realisasi penerimaan telah mencapai sekitar Rp107 miliar.
“Target untuk Kabupaten Pati di angka Rp173 miliar. Untuk realisasi PKB-nya sampai sekarang sudah di angka Rp107 miliar,” ujar Daffid.
Menurut Daffid, program pemutihan tersebut mulai banyak dimanfaatkan masyarakat untuk membayar kewajiban pajak kendaraan. Ia memperkirakan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut akan meningkat menjelang berakhirnya masa pemutihan pada Desember 2026.
Reporter: Tobing














