Ketua DPRD Pati Ali Badrudin Bantah Terlibat Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa
PATI – NOTOPROJO.ID
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan praktik jual-beli jabatan dalam pengisian perangkat desa. Bantahan tersebut disampaikan setelah namanya disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Ali menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan izin, perintah, maupun restu kepada kepala desa untuk melakukan pembayaran dalam proses pengisian perangkat desa.
“Kapastitasnya apa saya kok mengizinkan seorang kepala desa untuk membayar tentang pengisian perangkat desa?” ujar Ali, baru-baru ini.
Menurut Ali, pertemuannya dengan sejumlah kepala desa di Kecamatan Kayen justru bertujuan memberikan peringatan agar tidak terjadi praktik jual-beli jabatan apabila proses pengisian perangkat desa dilaksanakan pada 2026.
Ia mengatakan, pesan yang disampaikan kepada para kepala desa saat itu adalah agar seluruh proses pengisian perangkat desa dilakukan sesuai aturan dan tidak disertai transaksi uang.
“Saya justru melarang untuk membayar. Itu tidak benar kalau membayar. Bukan saya memerintahkan,” tegasnya.
Pernyataan Ali tersebut muncul setelah kesaksian Kepala Desa Slungkep, Agus Susanto, dalam persidangan perkara Sudewo di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (12/8/2026).
Dalam kesaksiannya, Agus disebut pernah menerima uang dari Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto. Uang tersebut dalam kesaksian dikaitkan dengan “mahar” pengisian perangkat desa yang disebut-sebut dilakukan atas persetujuan Ali Badrudin.
Kesaksian tersebut kemudian menjadi sorotan karena menyeret nama pimpinan DPRD Pati dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses pengisian perangkat desa.
Namun, Ali membantah adanya persetujuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pertemuannya dengan para kepala desa di Kayen tidak dimaksudkan untuk mengarahkan pembayaran atau mengatur besaran uang dalam pengisian perangkat desa.
Sebaliknya, menurut Ali, pertemuan tersebut merupakan bentuk peringatan agar para kepala desa tidak melakukan praktik transaksional dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Ali juga mempertanyakan kewenangannya apabila disebut memberikan izin kepada kepala desa untuk melakukan pembayaran.
“Kapastitasnya apa saya kok mengizinkan seorang kepala desa untuk membayar?” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan kepala desa membayar sejumlah uang untuk mendapatkan jabatan perangkat desa.
“Saya justru melarang untuk membayar,” ujarnya.
Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo. Kesaksian sejumlah kepala desa dalam persidangan menjadi salah satu bagian penting yang terus didalami untuk mengungkap bagaimana mekanisme dan aliran uang dalam proses pengisian perangkat desa tersebut.
Meski demikian, tuduhan atau kesaksian yang menyebut keterlibatan seseorang tetap perlu dibuktikan melalui fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Bantahan Ali Badrudin menjadi bagian dari klarifikasi atas namanya yang disebut dalam kesaksian tersebut.
Penulis : HAW














