Kuasa Hukum Korban Minta Terdakwa AS Dihukum Kebiri, ASPIRASI Pati Siap Kawal Persidangan
PATI — NOTOPROJO.ID
Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa berinisial AS.
Selain hukuman pidana penjara, kuasa hukum korban juga mendorong agar terdakwa dikenai tindakan kebiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan permintaan tersebut didasarkan pada dugaan jumlah korban yang lebih dari satu. Menurut dia, penanganan perkara tersebut juga diharapkan menjadi perhatian serius agar kasus serupa tidak terjadi di daerah lain.
“Kalau saya, ini harus menjadi contoh di Pati. Terdakwa AS ini harus disuntik kebiri karena korbannya banyak dan menjadi contoh bagi kabupaten yang lain,” kata Ali saat ditemui di PN Pati seusai mengawal sidang perdana perkara tersebut, Selasa (11/8/2026) siang.
Ali juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Menurut dia, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan korban yang masih di bawah umur. Ia berharap proses persidangan dapat berjalan secara maksimal dan memberikan keadilan bagi para korban.
“Keinginan kami adalah tuntutan yang maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Kalau memang ada unsur pemerkosaan, tentu ancamannya juga lebih berat,” ujarnya.
Siapkan Gugatan Perdata
Selain menempuh proses pidana, kuasa hukum korban juga menyiapkan langkah hukum melalui jalur perdata.
Ali mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih memprioritaskan proses pidana hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Setelah itu, pihaknya berencana mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.
“Pidana ini kami biarkan berjalan terlebih dahulu. Setelah putusan inkrah, kami dari kuasa hukum akan menggugat pihak terdakwa melalui gugatan perbuatan melawan hukum secara perdata,” kata Ali.
Tak hanya terdakwa, Ali juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terhadap yayasan yang menaungi pondok pesantren tersebut.
Bahkan, pihaknya berencana mengajukan permohonan terkait pembubaran yayasan melalui jalur hukum.
“Kami juga akan menggugat pihak yayasan dan meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pembubaran,” imbuhnya.
ASPIRASI Pati Ikut Kawal Persidangan
Sementara itu, Korlap ASPIRASI Pati, Cak Ulil, menyatakan pihaknya memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Menurut dia, ASPIRASI Pati akan mengawal jalannya persidangan agar proses hukum berjalan secara transparan dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
“Hari ini saya memberikan respons baik kepada Pengadilan Negeri Pati untuk mengawal proses penegakan hukum ini agar tidak kena angin,” ujar Cak Ulil.
Cak Ulil menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan persidangan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba bermain-main dalam perkara tersebut.
“Sekali lagi, kalau saya mendengar ada yang main-main dalam kasus ini, kami akan menggerakkan massa yang lebih besar,” katanya.
Menurut Cak Ulil, perkara tersebut kini telah mendapatkan perhatian publik yang luas sehingga proses penanganannya harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
“Pasalnya, kasus ini sudah masuk perhatian nasional dan mendapat perhatian publik,” ujarnya.
Sidang Perdana
Sebelumnya, terdakwa AS yang terjerat dugaan kasus kekerasan seksual di salah satu ponpes di Kecamatan Tlogowungu telah menjalani sidang perdana di PN Pati.
Persidangan digelar di Ruang Cakra PN Pati.
Dalam sidang perdana tersebut, agenda persidangan meliputi pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Perkara selanjutnya akan bergulir sesuai tahapan persidangan. Majelis hakim akan memeriksa fakta-fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Catatan Redaksi
Permintaan hukuman kebiri, ancaman pidana, maupun dugaan jumlah korban merupakan bagian dari keterangan pihak kuasa hukum dan harus tetap dibuktikan dalam proses persidangan. Terdakwa juga memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : HAW














