Korban Dugaan Bullying di MTs Pati Alami Trauma, Ingin Pindah ke Sekolah
PATI – NOTOPROJO.ID
Korban dugaan perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Pati berencana pindah sekolah setelah mengalami trauma akibat insiden yang menyebabkan dua ruas jari tangan kirinya putus.
Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DINSOP3AKB) menyatakan siap memberikan pendampingan sekaligus memfasilitasi komunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) apabila korban ingin melanjutkan pendidikan di sekolah negeri.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati, Hartono, mengatakan kondisi psikologis korban hingga kini masih terguncang akibat peristiwa yang dialaminya.
“Korban memang mengalami trauma terhadap sekolah tersebut. Saat kami berkunjung, korban juga menyampaikan keinginan agar dibantu pindah ke sekolah negeri,” ujar Hartono.Rabu (05/08/26)
Menurutnya, keinginan korban untuk berpindah sekolah akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Disdikbud Kabupaten Pati, mengingat pengelolaan sekolah negeri berada di bawah kewenangan dinas tersebut.
“Kami akan membantu berkomunikasi dengan Disdik. Untuk sekolah negeri memang menjadi kewenangan Disdik,” jelasnya.
Selain memfasilitasi proses perpindahan sekolah, DINSOP3AKB juga akan memberikan pendampingan psikologis guna membantu proses pemulihan mental korban.
Sementara itu, pihak keluarga berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan kasus perundungan tersebut. Ayah korban, Sulistyono, meminta proses hukum dilakukan secara profesional sehingga memberikan rasa keadilan bagi anaknya.
“Semoga kasus ini bisa ditangani oleh kepolisian dengan benar dan ada hasil yang terbaik,” katanya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (27/7/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika korban hendak menuju tempat wudu dengan memanjat pagar di lingkungan sekolah. Dalam kejadian itu, jari tangan kiri korban terjepit hingga mengakibatkan dua ruas jarinya putus. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, tidak hanya terkait dugaan unsur perundungan, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Pendampingan psikologis, pemenuhan hak pendidikan, serta proses hukum yang objektif diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya.














