BKD Jateng Tegaskan ASN Dilarang Live Streaming saat Jam Kerja, Kecuali untuk Akun Resmi Pemerintah
PATI – NOTOPROJO.ID
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan siaran langsung (live streaming) di seluruh platform media sosial selama jam kerja. Larangan tersebut berlaku untuk TikTok Live, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, hingga platform media sosial lainnya.
Pengecualian hanya diberikan bagi akun resmi instansi pemerintah yang melakukan siaran langsung sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui imbauan yang dipublikasikan BKD Provinsi Jawa Tengah, ASN diminta memanfaatkan jam kerja secara optimal untuk melaksanakan tugas pemerintahan, memberikan pelayanan publik yang prima, serta menjaga profesionalisme dan integritas sebagai aparatur negara.
Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 tentang Pedoman Etika dan Tata Cara Bermedia Sosial bagi ASN.
BKD Provinsi Jawa Tengah juga mengingatkan agar ASN menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas maupun menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Narasumber: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah (berdasarkan poster/imbauan resmi yang diterbitkan BKD Jateng).













