Disperkim Ungkap Temuan di Graha Mina Sutra, PSU Dinilai Belum Sesuai Site Plan, Kejari Turun Dampingi Penyelesaian
PATI – NOTOPROJO.ID
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati mengungkap hasil monitoring terhadap Perumahan Graha Mina Sutra dalam forum ekspos penyelesaian Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rabu (22/7/2026). Dari hasil pengawasan tersebut, Disperkim menyatakan penyediaan PSU di kawasan perumahan itu belum sepenuhnya sesuai dengan site plan yang telah disahkan.
Paparan disampaikan Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kabupaten Pati, Ahmad Qosim, di hadapan jajaran Kejaksaan Negeri Pati, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), BPR Mandiri Artha Abadi (MAA), pihak pengembang, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam pemaparannya, Qosim menjelaskan Disperkim memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyediaan PSU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta peraturan turunannya.
Ia menerangkan, Perumahan Graha Mina Sutra yang dikembangkan PT Graha Kusuma Mukti telah mengantongi site plan yang disahkan sejak 2016. Berdasarkan dokumen tersebut, kawasan perumahan terdiri atas 33 bidang, meliputi 25 unit rumah, tujuh unit ruko, serta satu bidang fasilitas umum (fasum).
“Pengembang memiliki kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai site plan sebelum nantinya diserahkan kepada pemerintah daerah,” jelas Qosim.
Site plan tersebut, lanjutnya, mencakup pembangunan jalan lingkungan, saluran drainase, jaringan listrik, jaringan air bersih, tempat ibadah, hingga berbagai fasilitas pendukung lainnya.
Namun, hasil monitoring lapangan menunjukkan kondisi di lokasi belum sepenuhnya sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disahkan.
“Hasil monitoring memperlihatkan masih terdapat sejumlah prasarana dan sarana yang belum terbangun sebagaimana tercantum dalam site plan,” ungkapnya.
Qosim juga mengungkapkan bahwa Disperkim sempat mengalami keterbatasan data karena proses perizinan perumahan tersebut berlangsung sebelum organisasi perangkat daerah itu terbentuk. Keberadaan perumahan baru menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan di media massa dan media sosial, sehingga Disperkim melakukan penelusuran administrasi sekaligus verifikasi lapangan.
“Kami melakukan monitoring ke lokasi pada 17 Juni 2026 untuk memastikan kondisi eksisting dan mencocokkannya dengan dokumen perencanaan yang ada,” ujarnya.
Berdasarkan hasil tersebut, Disperkim menilai penyelesaian kewajiban penyediaan PSU masih perlu dilakukan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Disperkim telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Pati untuk melakukan pendampingan hukum dalam penyelesaian persoalan PSU Perumahan Graha Mina Sutra.
Menurut Qosim, pendampingan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan perumahan.
Sementara itu, pimpinan rapat dari Kejaksaan Negeri Pati menegaskan forum ekspos digelar sebagai upaya mencari solusi melalui koordinasi seluruh pihak yang berkepentingan. Hingga rapat berakhir, belum tercapai kesepakatan final, namun seluruh pihak sepakat melanjutkan proses penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













