Eksekusi Aset Dijadwalkan 23 Juli, Riyanta: Saya Kuasa Hukum Jarsi Selaku Pemenang Lelang KPKNL
PATI – NOTOPROJO.ID
Proses hukum terkait rencana eksekusi sebidang tanah yang sebelumnya menjadi aset jaminan BPR MAA kembali memasuki babak baru. Eksekusi terhadap objek tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026, setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan dalam proses di Pengadilan Negeri Pati.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Riyanta, S.H., dari LBH Budi Utomo, menyatakan dirinya merupakan kuasa hukum Sujarsi (Jarsi), selaku pemenang lelang yang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).Selasa (21/07/26)
Menurut Riyanta, kliennya memperoleh hak atas objek tersebut melalui proses lelang yang sah. Pada pelaksanaan lelang sekira tahun 2020, objek tanah tersebut dimenangkan oleh Sujarsi dengan nilai sekitar Rp6,8 miliar, lebih rendah dibanding nilai transaksi awal yang disebut mencapai sekitar Rp8 miliar.
“Klien kami merupakan pemenang lelang yang memperoleh hak melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana eksekusi dijadwalkan pada 23 Juli 2026 dan kami akan mengawal seluruh proses hukum untuk memastikan hak-hak klien terlindungi,” ujar Riyanta.
Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan berdasarkan prinsip penegakan hukum yang berlaku. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kliennya, pihaknya siap menghormati proses hukum.
“Sebagai kuasa hukum saya berkewajiban membela kepentingan hukum klien. Namun apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Riyanta menambahkan Secara hukum, kedudukan pembeli yang memperoleh objek melalui lelang negara mendapat perlindungan. Pasal 200 ayat (11) HIR (Herzien Inlandsch Reglement) mengatur bahwa setelah hasil lelang memenuhi ketentuan hukum, pengosongan objek dapat dilakukan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri apabila diperlukan.
Selain itu, Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan bahwa jual beli merupakan suatu perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak lainnya membayar harga yang telah disepakati. Dalam konteks lelang, hubungan hukum tersebut lahir setelah pemenang memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.
Pelaksanaan lelang oleh KPKNL juga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang mengatur tata cara pelaksanaan lelang, penetapan pemenang, hingga penerbitan Risalah Lelang sebagai akta autentik.
Di sisi lain, setiap pihak yang merasa haknya dirugikan tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, proses eksekusi harus tetap menghormati asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam sistem hukum nasional.
Hingga berita ini ditulis, pelaksanaan eksekusi dijadwalkan tetap berlangsung pada 23 Juli 2026, sesuai penetapan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pati. Pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan penyelesaian secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA), Pengadilan Negeri Pati, agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan.
Penulis : HAW














