• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah Terkini

Eksekusi Aset Dijadwalkan 23 Juli, Riyanta: Saya Kuasa Hukum Jarsi Selaku Pemenang Lelang KPKNL

Redaksi by Redaksi
Juli 21, 2026
in Jawa Tengah Terkini
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksekusi Aset Dijadwalkan 23 Juli, Riyanta: Saya Kuasa Hukum Jarsi Selaku Pemenang Lelang KPKNL

PATI – NOTOPROJO.ID

Proses hukum terkait rencana eksekusi sebidang tanah yang sebelumnya menjadi aset jaminan BPR MAA kembali memasuki babak baru. Eksekusi terhadap objek tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026, setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan dalam proses di Pengadilan Negeri Pati.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Riyanta, S.H., dari LBH Budi Utomo, menyatakan dirinya merupakan kuasa hukum Sujarsi (Jarsi), selaku pemenang lelang yang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).Selasa (21/07/26)

Menurut Riyanta, kliennya memperoleh hak atas objek tersebut melalui proses lelang yang sah. Pada pelaksanaan lelang sekira tahun 2020, objek tanah tersebut dimenangkan oleh Sujarsi dengan nilai sekitar Rp6,8 miliar, lebih rendah dibanding nilai transaksi awal yang disebut mencapai sekitar Rp8 miliar.

“Klien kami merupakan pemenang lelang yang memperoleh hak melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana eksekusi dijadwalkan pada 23 Juli 2026 dan kami akan mengawal seluruh proses hukum untuk memastikan hak-hak klien terlindungi,” ujar Riyanta.

Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan berdasarkan prinsip penegakan hukum yang berlaku. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kliennya, pihaknya siap menghormati proses hukum.

“Sebagai kuasa hukum saya berkewajiban membela kepentingan hukum klien. Namun apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Riyanta menambahkan Secara hukum, kedudukan pembeli yang memperoleh objek melalui lelang negara mendapat perlindungan. Pasal 200 ayat (11) HIR (Herzien Inlandsch Reglement) mengatur bahwa setelah hasil lelang memenuhi ketentuan hukum, pengosongan objek dapat dilakukan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri apabila diperlukan.

Selain itu, Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan bahwa jual beli merupakan suatu perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak lainnya membayar harga yang telah disepakati. Dalam konteks lelang, hubungan hukum tersebut lahir setelah pemenang memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

Pelaksanaan lelang oleh KPKNL juga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang mengatur tata cara pelaksanaan lelang, penetapan pemenang, hingga penerbitan Risalah Lelang sebagai akta autentik.

Di sisi lain, setiap pihak yang merasa haknya dirugikan tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, proses eksekusi harus tetap menghormati asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam sistem hukum nasional.

Hingga berita ini ditulis, pelaksanaan eksekusi dijadwalkan tetap berlangsung pada 23 Juli 2026, sesuai penetapan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pati. Pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan penyelesaian secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA), Pengadilan Negeri Pati, agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan.

Penulis : HAW

Previous Post

Aliran Air ke 11 Wilayah Terganggu, Perumda Tirta Bening Percepat Rehabilitasi Jembatan Pipa

Next Post

PKK Dorong Pendataan Keluarga Lebih Cepat dan Akurat Lewat Aplikasi SA’PORE

Redaksi

Redaksi

Next Post

PKK Dorong Pendataan Keluarga Lebih Cepat dan Akurat Lewat Aplikasi SA'PORE

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

DPUTR Pati Tegaskan Retribusi Lambiran Irigasi Sesuai Aturan, Usulan AMPB Soal Pengembalian Dana Akan Dilaporkan ke Plt.Bupati

Juli 21, 2026

Pati Kaji Angkutan Sekolah Gratis, Chandra: Keselamatan Pelajar Jadi Prioritas

Juli 21, 2026

Perusahaan Diajak Bangun Tempat Kerja Ramah Keluarga, Chandra: Investasi Terbaik untuk Masa Depan Anak

Juli 21, 2026

PKK Dorong Pendataan Keluarga Lebih Cepat dan Akurat Lewat Aplikasi SA’PORE

Juli 21, 2026

Recent News

DPUTR Pati Tegaskan Retribusi Lambiran Irigasi Sesuai Aturan, Usulan AMPB Soal Pengembalian Dana Akan Dilaporkan ke Plt.Bupati

Juli 21, 2026

Pati Kaji Angkutan Sekolah Gratis, Chandra: Keselamatan Pelajar Jadi Prioritas

Juli 21, 2026

Perusahaan Diajak Bangun Tempat Kerja Ramah Keluarga, Chandra: Investasi Terbaik untuk Masa Depan Anak

Juli 21, 2026

PKK Dorong Pendataan Keluarga Lebih Cepat dan Akurat Lewat Aplikasi SA’PORE

Juli 21, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

DPUTR Pati Tegaskan Retribusi Lambiran Irigasi Sesuai Aturan, Usulan AMPB Soal Pengembalian Dana Akan Dilaporkan ke Plt.Bupati

Juli 21, 2026

Pati Kaji Angkutan Sekolah Gratis, Chandra: Keselamatan Pelajar Jadi Prioritas

Juli 21, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika