• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home OPINI

Ketika Salah Satu Perkara di Pati Disebut “Kasus Gaib”

Redaksi by Redaksi
September 16, 2026
in OPINI
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis:
Heroe Andrie Wiedjaya
Mahasiswa Fakultas Hukum UBY

Ketika Salah Satu Perkara di Pati Disebut “Kasus Gaib”

Belakangan ini, muncul berbagai obrolan di tengah masyarakat Pati mengenai salah satu perkara hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Perkara tersebut bahkan disebut oleh sebagian pihak sebagai “kasus gaib”.

Istilah tersebut tentu menarik untuk dicermati. Sebab, apabila sebuah perkara sudah masuk dalam proses hukum formal, apakah tepat jika kemudian disebut sebagai “kasus gaib”?

Dalam perkara yang dimaksud, terdapat seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polresta Pati. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkara telah memasuki tahapan proses hukum dan bukan sekadar persoalan yang hanya hidup dalam rumor atau percakapan masyarakat.

Penetapan seseorang sebagai tersangka tentu memiliki mekanisme dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi oleh penyidik. Ada proses penyidikan, pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta tahapan lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, ketika sebuah perkara telah memasuki proses penyidikan dan seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, publik sebaiknya tidak buru-buru memberikan label bahwa perkara tersebut merupakan “kasus gaib” hanya karena belum mengetahui keseluruhan konstruksi perkaranya.

Namun demikian, ada hal yang juga tidak boleh dilupakan.

Status tersangka bukanlah vonis bersalah.

Seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan berhak mendapatkan perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah. Pembuktian mengenai bersalah atau tidaknya seseorang pada akhirnya menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan.

Dengan demikian, masyarakat sebaiknya tidak terjebak pada dua kesimpulan yang berlebihan. Jangan menganggap sebuah perkara sebagai “kasus gaib” hanya berdasarkan rumor. Tetapi jangan pula menganggap seseorang telah pasti bersalah hanya karena telah berstatus tersangka.

Jika terdapat pihak yang mempertanyakan proses penetapan tersangka, pertanyaan tersebut seharusnya diarahkan pada persoalan yang konkret dan dapat diuji secara hukum.

Apa dasar penetapannya? Apa alat buktinya? Bagaimana proses penyidikannya? Pasal apa yang disangkakan? Dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih konstruktif dibandingkan membangun kesimpulan berdasarkan obrolan yang belum terverifikasi.

Di tengah derasnya arus informasi media sosial, sebuah rumor dapat dengan cepat berubah seolah-olah menjadi fakta. Padahal, ramainya sebuah pembicaraan tidak otomatis menjadikannya fakta hukum.

Fakta hukum harus lahir dari proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, perkara tersebut sebaiknya dibiarkan berjalan sesuai koridor hukum. Penyidik menjalankan kewenangannya, tersangka menggunakan hak pembelaannya, penuntut umum menjalankan fungsi penuntutan, dan pengadilan nantinya menguji pembuktian perkara apabila telah sampai pada tahap persidangan.

Pada akhirnya, masyarakat Pati membutuhkan kepastian hukum, bukan spekulasi.

Menyebut sebuah perkara sebagai “kasus gaib” tidak akan membuat persoalan menjadi lebih terang. Sebaliknya, keterbukaan informasi yang proporsional, proses hukum yang sesuai aturan, serta penghormatan terhadap hak semua pihak justru menjadi jalan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.

Sebab dalam perkara hukum, yang seharusnya menjadi dasar penilaian bukanlah rumor, bukan pula ramainya obrolan, melainkan fakta, alat bukti, proses hukum, dan putusan pengadilan.

Penulis:
Heroe Andrie Wiedjaya
Mahasiswa Fakultas Hukum UBY

Previous Post

PM-AAS Diterapkan di Rembang, Populasi Padi Ditargetkan Capai 1 Juta Tanaman per Hektare

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Ketika Salah Satu Perkara di Pati Disebut “Kasus Gaib”

September 16, 2026

PM-AAS Diterapkan di Rembang, Populasi Padi Ditargetkan Capai 1 Juta Tanaman per Hektare

September 15, 2026

Persoalan Siswa SMPN 8 Pati Berakhir, Komisi D Kawal Perpindahan Data Dapodik

September 15, 2026

Pasca Kasus Keracunan, Pemkab Pati Perketat Pengawasan 172 SPPG

September 15, 2026

Recent News

Ketika Salah Satu Perkara di Pati Disebut “Kasus Gaib”

September 16, 2026

PM-AAS Diterapkan di Rembang, Populasi Padi Ditargetkan Capai 1 Juta Tanaman per Hektare

September 15, 2026

Persoalan Siswa SMPN 8 Pati Berakhir, Komisi D Kawal Perpindahan Data Dapodik

September 15, 2026

Pasca Kasus Keracunan, Pemkab Pati Perketat Pengawasan 172 SPPG

September 15, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Ketika Salah Satu Perkara di Pati Disebut “Kasus Gaib”

September 16, 2026

PM-AAS Diterapkan di Rembang, Populasi Padi Ditargetkan Capai 1 Juta Tanaman per Hektare

September 15, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika