Audiensi DPUTR Pati dan AMPB Sepakati Penundaan Penarikan Retribusi Lambiran Irigasi, Usulan Revisi Perda Disampaikan ke Plt Bupati
PATI – NOTOPROJO.ID
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar audiensi pada Senin (20/7/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait polemik retribusi pemanfaatan tanah lambiran saluran irigasi yang belakangan menjadi sorotan publik.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Audiensi yang ditandatangani oleh Kepala DPUTR Kabupaten Pati, Riyoso, S.Sos., MM, selaku pihak pertama, dan Supriyono alias Botok selaku perwakilan AMPB sebagai pihak kedua.
Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa DPUTR akan menunda sementara penarikan retribusi pemanfaatan tanah lambiran irigasi sembari menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Plt Bupati Pati dan DPRD Kabupaten Pati.
Adapun poin-poin yang menjadi hasil audiensi meliputi:
- Usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 terkait retribusi pemanfaatan lambiran saluran irigasi agar dilakukan evaluasi.
- Uang retribusi yang telah terlanjur disetorkan masyarakat sebesar Rp10.700.000 diusulkan untuk dikembalikan kepada warga guna mendukung kebutuhan usaha maupun kebutuhan ekonomi masyarakat.
- Seluruh hasil audiensi akan disampaikan kepada Plt Bupati Pati untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala DPUTR Kabupaten Pati Riyoso menegaskan bahwa hasil audiensi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan akan diteruskan kepada pimpinan daerah sebagai bahan pengambilan kebijakan.
“Kami menampung seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. Hasil audiensi ini akan kami sampaikan kepada Plt Bupati Pati untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Riyoso.
Sementara itu, Supriyono alias Botok selaku perwakilan AMPB mengapresiasi langkah DPUTR yang membuka ruang dialog dengan masyarakat.
“Harapan kami, pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi masyarakat kecil. Penundaan penarikan retribusi dan usulan pengembalian uang yang sudah disetor menjadi langkah awal untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” kata Supriyono.(20/07/26) Berdasar rangkuman redaksi saat audensi dan vidio yang beredar di medsos.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas polemik retribusi pemanfaatan tanah lambiran irigasi yang sebelumnya viral di media sosial. DPUTR sebelumnya menjelaskan bahwa pungutan tersebut merupakan retribusi pemanfaatan aset daerah, bukan pajak warung, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Selanjutnya, keputusan terkait usulan revisi perda maupun pengembalian dana retribusi akan menunggu pembahasan dan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Pati bersama DPRD Kabupaten Pati.
Reporter : HAW














