Aset Senilai Rp60 Miliar Terancam Dieksekusi, Slamet Warsito Dugaan Kejahatan Perbankan
PATI – NOTOPROJO.ID
Seorang pengusaha properti asal Kabupaten Pati, Slamet Warsito, kembali menyuarakan perjuangannya mempertahankan aset tanah dan propertinya yang kini ditaksir bernilai sekitar Rp60 miliar. Aset tersebut dikabarkan akan dieksekusi, meski menurutnya persoalan itu berawal dari pinjaman yang dana riil diterimanya hanya sekitar Rp2,8 miliar.
Slamet mengaku menjadi korban dugaan praktik kejahatan perbankan yang berujung pada sengketa hukum panjang selama bertahun-tahun. Hingga kini, berbagai perkara perdata, pidana, maupun tata usaha negara masih bergulir.
Kronologi Bermula dari Rencana Pengembangan Perumahan
Menurut Slamet, persoalan bermula pada tahun 2015, ketika dirinya membeli dua bidang tanah di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana.
Tanah tersebut terdiri dari:
- SHM Nomor 1748 seluas 7.578 meter persegi.
- SHM Nomor 855 seluas 336 meter persegi.
Nilai transaksi pembelian disepakati sekitar Rp8 miliar yang akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan dan pertokoan bernama Graha Mina Sutera.
Saat itu Slamet telah membayar sekitar Rp5 miliar, sehingga masih membutuhkan dana sekitar Rp3 miliar untuk pelunasan.
Mengajukan Kredit ke BPR MAA
Melalui rekan bisnisnya, Slamet kemudian mengajukan fasilitas kredit modal kerja ke PT BPR Mandiri Artha Abadi (MAA) Cabang Pati.
Pengajuan awal sebesar Rp3 miliar disetujui. Namun menurut Slamet, terdapat potongan sekitar Rp500 juta untuk biaya administrasi yang meliputi provisi, notaris, hingga biaya pemecahan sertifikat.
Karena dana yang diterima berkurang, plafon kredit kemudian dinaikkan menjadi Rp5 miliar.
Seluruh bidang tanah hasil pemecahan SHM 1748 yang telah menjadi 32 sertifikat atas nama anaknya kemudian dibebani hak tanggungan sebagai jaminan kredit.
Mengaku Hanya Menerima Dana Rp2,8 Miliar
Meski plafon kredit mencapai Rp5 miliar, Slamet menyebut dirinya hanya menggunakan sekitar Rp3,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, menurut pengakuannya:
- sekitar Rp500 juta dipotong biaya administrasi;
- sekitar Rp200 juta ditahan bank sebagai cadangan pembayaran bunga dua bulan;
- sehingga dana yang benar-benar diterima hanya sekitar Rp2,8 miliar.
Sementara sisa plafon sekitar Rp1,5 miliar disebut masih berada di rekening dan tidak digunakan.
Penjualan Properti Belum Berjalan
Pada tahun pertama kredit berjalan, proyek Graha Mina Sutera belum dapat menghasilkan pendapatan karena masih melengkapi berbagai dokumen perizinan pembangunan.
Akibatnya, Slamet belum mampu melunasi pokok pinjaman ketika jatuh tempo, meski ia mengaku tetap membayar bunga sesuai ketentuan bank.
Fasilitas kredit kemudian diperpanjang hingga tahun berikutnya.
Dalam perjalanan usaha, terjadi keterlambatan pembayaran bunga sekitar dua bulan.
Namun di sisi lain, menurut Slamet, proyek mulai menunjukkan perkembangan.
Sebanyak 8 unit rumah dan ruko telah berhasil terjual dengan nilai sekitar Rp7,4 miliar.
Ia mengaku telah memberitahukan perkembangan tersebut kepada pihak bank melalui surat resmi.
Mengaku Aset Dijual Tanpa Persetujuan
Slamet menuturkan bahwa dirinya kemudian mengetahui aset yang menjadi jaminan telah dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya.
Ia menyebut 33 bidang tanah tersebut berpindah kepada beberapa pihak, yakni Sujarsi beserta anggota keluarganya.
Akibat peristiwa tersebut, banyak konsumen yang sebelumnya telah memesan rumah membatalkan transaksi dan menarik kembali uang muka pembelian.
Menurut Slamet, apabila aset tersebut tidak dijual, hasil penjualan properti sebesar Rp7,4 miliar dinilai lebih dari cukup untuk melunasi kewajiban kreditnya.
Gugatan Perdata Berujung Putusan Menang
Merasa dirugikan, Slamet kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pati terhadap:
- PT BPR MAA;
- Sujarsi beserta pihak terkait;
- Kantor Pertanahan Kabupaten Pati;
- Notaris/PPAT.
Dalam perkara Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Pti, Slamet menyebut dirinya memperoleh putusan yang pada pokoknya membatalkan proses jual beli objek sengketa dan memerintahkan pencatatan kembali hak tanggungan oleh BPN.
Namun menurutnya, amar putusan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Lelang Berulang Hingga Kasasi
Slamet mengungkapkan bahwa setelah putusan tersebut, BPR MAA beberapa kali mengajukan proses lelang.
Lelang pertama dan kedua disebut sempat mengalami kendala administrasi.
Pada lelang ketiga tahun 2020, objek akhirnya terjual kepada Sujarsi dengan nilai sekitar Rp6,8 miliar, lebih rendah dari nilai transaksi awal yang mencapai Rp8 miliar.
Slamet kembali menggugat proses lelang tersebut.
Ia mengaku sempat memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Pati maupun Pengadilan Tinggi Semarang.
Namun pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, putusan berbalik memenangkan pihak BPR MAA.
Selanjutnya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya juga ditolak.
Laporan Dugaan Tindak Pidana Perbankan
Selain jalur perdata, Slamet juga melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Dalam laporannya, ia menuding terdapat penarikan dana sekitar Rp1,5 miliar dari rekeningnya tanpa persetujuan.
Ia juga mengaku terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen penarikan dana yang menurut hasil pemeriksaan laboratorium forensik dinyatakan tidak identik dengan tanda tangannya.
Berdasarkan proses penyidikan tersebut, Direktur Utama BPR MAA saat itu, HS, sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbankan.
Namun, sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidikan kemudian dihentikan melalui penerbitan SP3 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah pada Mei 2025.
Keputusan penghentian penyidikan tersebut menimbulkan tanda tanya bagi Slamet.
Gugatan PTUN Masih Berjalan
Tidak berhenti sampai di situ, Slamet juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan cacat administrasi dalam proses peralihan hak atas tanah.
Menurutnya, perkara PTUN tersebut masih berlangsung sehingga objek sengketa seharusnya belum layak dieksekusi sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Memohon Penundaan Eksekusi
Slamet mengaku telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Pati sejak 27 April 2026.
Permohonan itu didasarkan pada Pedoman Eksekusi Mahkamah Agung yang menurutnya membuka ruang penundaan apabila objek masih menjadi sengketa dalam perkara lain.
Ia menilai aset yang kini diperkirakan bernilai sekitar Rp60 miliar tidak seharusnya dieksekusi sebelum seluruh proses hukum selesai.
Slamet juga mengaku pernah menawarkan pelunasan pinjaman sekitar Rp3,5 miliar, namun menurutnya tawaran tersebut tidak diterima oleh pihak bank.
Tetap Optimistis Mencari Keadilan
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Slamet Warsito menyatakan tetap optimistis memperoleh keadilan.
Ia berharap seluruh proses hukum dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum atas sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan pihak Slamet Warsito. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi akan mengupayakan konfirmasi kepada pihak PT BPR Mandiri Artha Abadi (MAA), Pengadilan Negeri Pati, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan agar memperoleh tanggapan resmi atas seluruh dalil tersebut.
Editor : HAW














