Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita Puluhan Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung
PATI – NOTOPROJO.ID
Polresta Pati kembali menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal melalui Operasi Pekat II Candi 2026. Dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Selasa (7/7/2026), petugas menyita puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin edar dari tiga warung yang berada di wilayah Kabupaten Pati.
Operasi dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta Polresta Pati, IPDA Priyono, didampingi PS Kasubnit 1 Dalmas AIPTU Suroso bersama lima personel Unit Dalmas. Sasaran razia meliputi warung, pasar, ruko, kompleks karaoke, hingga sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal.
Di lokasi pertama, petugas mendatangi warung milik H (44) di Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa. Dari tempat tersebut, polisi mengamankan dua botol Anggur Cap Orang Tua ukuran 620 ml dan dua botol Antis ukuran 620 ml.
Razia kemudian berlanjut ke warung milik S (62) di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso. Di lokasi ini, petugas menyita dua botol Whisky Mansion House ukuran 350 ml, tujuh botol Congyang Cap 3 Orang ukuran 330 ml, satu botol Anggur Kolesom ukuran 620 ml, satu botol Kawa-Kawa ukuran 600 ml, serta empat botol arak putih ukuran 1.500 ml.
Sementara itu, di warung milik J (41) di Desa Batursari, Kecamatan Batangan, polisi kembali menemukan dua botol arak putih ukuran 1.500 ml dan dua botol anggur merah ukuran 620 ml.
Selain mengamankan seluruh barang bukti, petugas juga mendata identitas para penjual, memberikan pembinaan dan imbauan, membuat Laporan Polisi Pelanggaran Model A, serta meminta para penjual menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin.
Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, mewakili Kapolresta Pati, menegaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif selama pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026.
“Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu faktor yang dapat memicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas. Karena itu kami terus melakukan razia secara rutin selama Operasi Pekat II Candi 2026,” ujar Kompol Ali Mahmudi.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti telah diamankan dan para penjual akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengedepankan penegakan hukum yang disertai pembinaan. Harapannya para penjual tidak lagi mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif penyalahgunaan miras,” katanya.
Kompol Ali memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Pati sebagai langkah preventif menekan peredaran miras ilegal.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal maupun tindak kriminal lainnya. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu aparat dalam melakukan tindakan secara cepat dan tepat.
Selain itu, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan darurat Polri 110 apabila menemukan gangguan keamanan, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
(Humas Polresta Pati)














