DPRD Pati Usulkan Pembatalan 318 SHM di Karangsari, BPN Tegaskan Harus Lewat Putusan Pengadilan
PATI – NOTOPROJO.ID
Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengusulkan pembatalan 318 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, langsung melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Usulan itu mencuat dalam audiensi bersama Gerakan Petani Karangsari di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin (29/6/2026).
Anggota Komisi A DPRD Pati, Kastomo, menilai lahan seluas 174,4 hektare eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan yang masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2025 semestinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Karangsari.
Namun, menurutnya, lahan tersebut kini telah bersertifikat hak milik atas nama 318 orang yang diduga bukan warga Desa Karangsari. Kondisi itu, kata Kastomo, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Seharusnya masyarakat Karangsari yang berhak memiliki tanah itu. Proses pembatalannya bisa langsung melalui kementerian, tidak perlu melalui pengadilan,” ujar Kastomo.
Ia juga menilai proses penerbitan ratusan sertifikat tersebut tidak berjalan secara transparan dan tidak melibatkan masyarakat setempat.
“SHM 318 ini tidak menunjukkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang melibatkan masyarakat,” katanya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kabupaten Pati, Bayu Indarto, menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat hak milik tidak dapat dilakukan secara sepihak maupun langsung melalui kementerian.
Menurut Bayu, mekanisme pembatalan sertifikat harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, salah satunya melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Proses pembatalan sertifikat tidak serta-merta bisa dilakukan. Salah satu mekanismenya adalah melalui putusan pengadilan. Apa pun putusan pengadilan nanti, apabila dinyatakan sertifikat tersebut tidak benar dan harus dibatalkan, kami siap melaksanakan pembatalan sesuai ketentuan,” tegas Bayu.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Pati untuk menindaklanjuti aspirasi warga Desa Karangsari yang memperjuangkan pengelolaan lahan eks HGU. Sementara itu, BPN menegaskan seluruh proses penyelesaian sengketa pertanahan harus tetap mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku.
Editor : Agus suprianto














