Pemkab Pati Perketat Pengawasan SPMB 2026, Tegaskan Larangan Titipan, Pungli, dan Jual Seragam
PATI – NOTOPROJO.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 guna memastikan proses seleksi berlangsung secara adil, transparan, objektif, serta bebas dari praktik titipan, pungutan liar (pungli), maupun gratifikasi.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Pendidikan Antikorupsi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati di Ruang Pragolo Setda Pati, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan itu diikuti para kepala SMP negeri serta Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan se-Kabupaten Pati.
Kegiatan tersebut menjadi langkah preventif untuk memperkuat integritas penyelenggaraan SPMB sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa SPMB bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian penting dari pelayanan publik yang menentukan masa depan generasi penerus bangsa.
“Proses penerimaan murid baru merupakan tahapan strategis dalam mencetak generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan zaman. Oleh karena itu, seluruh proses harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Chandra.
Ia mengingatkan bahwa meskipun sistem penerimaan telah berbasis digital, potensi penyimpangan tetap harus diantisipasi melalui pengawasan yang konsisten.
“Walaupun sistem sudah berjalan secara daring, tetap dijalankan oleh manusia. Karena itu pengawasan sangat penting. Lebih baik melakukan pencegahan daripada menyelesaikan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Chandra juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan yang melarang sekolah, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah menjual pakaian seragam atau bahan seragam kepada peserta didik.
Menurutnya, pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid sehingga sekolah tidak diperkenankan mewajibkan pembelian seragam baru, baik saat penerimaan murid baru maupun pada kenaikan kelas.
“Kita diawasi oleh masyarakat, media, dan berbagai pihak. Apa pun yang terjadi di lingkungan sekolah akan menjadi perhatian publik. Karena itu saya meminta seluruh penyelenggara pendidikan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Untuk mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih dan berintegritas, Pemkab Pati telah menyiapkan sejumlah langkah, di antaranya memperkuat transparansi informasi, meningkatkan pengawasan internal dan eksternal, mencegah praktik gratifikasi serta pungutan liar, dan memperkokoh integritas seluruh penyelenggara pendidikan.
Chandra berharap seluruh satuan pendidikan mampu menjadi penggerak terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, bersih, dan kondusif sehingga dapat melahirkan generasi muda yang berkualitas dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Siti Subiyati, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Pati, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, para Korwilcam Bidang Pendidikan, serta kepala SMP negeri se-Kabupaten Pati.
Reporter : Ar














