Massa Simpatisan Berikan Dukungan kepada Sudewo Saat Jalani Sidang Tipikor
SEMARANG – NOTOPROJO.ID
Simpatisan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, memadati area depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (22/6/2026), bertepatan dengan pelaksanaan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terhadap dakwaan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sejak pagi hari, massa telah berkumpul di sekitar lokasi persidangan dengan membawa berbagai spanduk dan poster berisi dukungan. Salah satu tulisan yang menarik perhatian bertuliskan, “Pak Sudewo Bupati Idolaku, Bebaskan Pak Sudewo”.
Mayoritas peserta aksi merupakan laki-laki dari berbagai kalangan. Mereka menyampaikan dukungan serta harapan agar Sudewo dapat kembali berkontribusi bagi pembangunan Kabupaten Pati.
Dalam orasinya, sejumlah peserta aksi menilai Sudewo memiliki peran penting dalam pembangunan daerah selama masa kepemimpinannya.
“Pak Sudewo Bapak Pembangunan Pati,” seru salah seorang orator di tengah aksi.
Setelah persidangan selesai, Sudewo tampak menyempatkan diri menyapa para pendukung yang telah menunggu di luar gedung pengadilan.
Dalam perkara pertama, Sudewo didakwa terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati pada tahun 2026.
Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Luhur Supriyohadi menyampaikan bahwa terdakwa diduga memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain.
Menurut jaksa, dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan jabatan untuk memengaruhi proses pengangkatan perangkat desa.
“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu menguntungkan diri terdakwa Sudewo,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan tiga nama lainnya, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa.
Jaksa mengungkapkan nilai dana yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Dana itu disebut berasal dari sejumlah kepala desa dengan nominal yang bervariasi, antara Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Dana tersebut diduga diberikan di beberapa lokasi berbeda sebagai bagian dari proses pengesahan jabatan perangkat desa.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap calon perangkat desa.
“Terdakwa juga menyampaikan apabila calon perangkat desa tidak mau memberikan uang, maka akan ditinggal dan tidak akan ada lagi pengesahan jabatan perangkat desa di tahun berikutnya,” ungkap jaksa.
Selain perkara pengisian perangkat desa, Sudewo juga menghadapi dakwaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Dalam perkara tersebut, terdakwa diduga menerima aliran dana yang disebut sebagai commitment fee dari sejumlah pelaksana proyek dan kontraktor.
Jaksa memperkirakan nilai dana yang diterima mencapai sekitar Rp2,45 miliar yang diberikan dalam beberapa tahap.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur nasional serta pejabat publik.
Atas dua perkara tersebut, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan ketentuan yang berlaku.
Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Majelis hakim selanjutnya akan mempelajari eksepsi yang diajukan pihak terdakwa sebelum menentukan kelanjutan proses persidangan menuju tahap pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2026 mendatang.
Penulis : Heroe













