KPK Temukan Delapan Celah Korupsi dalam Program MBG
JAKARTA – NOTOPROJO.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut disampaikan melalui Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang dirilis di Jakarta, Jumat.
KPK menilai besarnya anggaran program MBG belum diimbangi sistem tata kelola dan pengawasan yang kuat. Dalam laporan itu disebutkan, anggaran MBG melonjak dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.
“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” tulis KPK dalam laporannya.
Delapan Potensi Korupsi
KPK mengidentifikasi sedikitnya delapan titik rawan korupsi dalam program MBG.
Pertama, regulasi pelaksanaan dinilai belum memadai. Aturan yang ada disebut belum mampu mengatur tata kelola program secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kedua, mekanisme bantuan pemerintah dinilai berpotensi memperpanjang rantai birokrasi. Kondisi ini dianggap membuka peluang praktik rente serta mengurangi porsi anggaran untuk bahan pangan akibat potongan biaya operasional maupun sewa.
Ketiga, pendekatan yang terlalu sentralistis dengan Badan Gizi Nasional sebagai aktor utama dinilai dapat meminggirkan peran pemerintah daerah sekaligus melemahkan fungsi pengawasan di daerah.
Keempat, KPK menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Risiko tersebut muncul akibat kewenangan yang terpusat serta belum jelasnya standar operasional prosedur (SOP).
Kelima, aspek transparansi dan akuntabilitas disebut masih lemah, terutama pada proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan keuangan.
Keenam, sejumlah dapur MBG dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG. Kondisi itu dinilai berisiko terhadap keamanan pangan, termasuk memicu kasus keracunan makanan.
Ketujuh, pengawasan keamanan pangan dianggap belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan daerah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kedelapan, KPK menilai program MBG belum memiliki indikator keberhasilan yang terukur, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu, belum ada pengukuran awal atau baseline terkait status gizi penerima manfaat sebagai dasar evaluasi program.
KPK Beri Tujuh Rekomendasi
Atas berbagai temuan tersebut, KPK memberikan tujuh rekomendasi perbaikan kepada pemerintah.
Salah satunya ialah penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang lebih komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden. Regulasi itu diharapkan mampu mengatur pembagian peran, sistem pengawasan, hingga mekanisme koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
KPK juga meminta pemerintah meninjau ulang mekanisme bantuan pemerintah dan struktur pembiayaan program agar tidak memicu praktik rente maupun menurunkan kualitas layanan.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut mendorong pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah, memperjelas SOP penetapan mitra, serta memastikan proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dalam aspek keamanan pangan, KPK menekankan pentingnya pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM dalam pengawasan dapur MBG. Penguatan sistem pelaporan keuangan juga dinilai penting guna mencegah penyimpangan anggaran.
KPK turut menegaskan perlunya indikator keberhasilan program yang jelas dan terukur, disertai pengukuran awal sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.
Notoprojo.id













